PENELANTARAN ANAK

Rialdi Alam Harahap, Rizky Darmawan Panjaitan

Abstract


Penelantaran anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap anak. Seiring dengan maraknya penelantaran anak, perlindungan terhadap anak sangat diperlukan agar hak-haknya tidak dirugikan oleh siapapun, tak terkecuali oleh kedua orang tuanya. Persoalan ini bisa terjadi karena tidak ada penegasan secara hukum bahwa perbuatan penelataran anak oleh orang tua masuk ke dalam kategori perbuatan pidana. Selama ini mungkin dianggap sebagai hal yang biasa, karena orang tua jelas bertanggungjawab terhadap anaknya. Akibatnya perbuatan penelantaran tidak pernah diusut, kecuali memang, perbuatan tersebut dianggap berat, seperti matinya si anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah perbuatan penelantaran anak oleh orang tua dapat disebut sebagai perbuatan pidana dan menegaskan mekanisme yang sebaiknya dilakukan dalam penegakkan hukum ketika terjadi perbuatan pidana penelantaran anak oleh orang tua

Keywords


Aspek Pidana, Penelantaran Anak, Orangtua

Full Text:

PDF

References


Liza Agnesta Krisna, S.H, MH (2012). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum

INTERNET

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150617172404-12-60654/orang-tua-penelantar-anak-di-cibubur-jadi-tersangka

Jurnal

Asmadi, Erwin. (2021). Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 6.1.

Atikah Rahmi. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 4.2.

Dian prayoso (2018). Penegakan Hukum Terhadap Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Kandung. 11-12

Faisal. (2021). The Use of Cash Waqf Funds and Its Various Legal Problems in Indonesia. International Journal Reglement & Society (IJRS). 2.2.

Ida Hanifah. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 5.1.

Imam Sukadi. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak. 5.2

Koto, Ismail. (2021). Cyber Crime According to the ITE Law International Journal Reglement & Society (IJRS). 2.2.

Laurensius Arliman. (2015). Penelantaran Perlindungan Anak Oleh Orangtua Akibat Gaya Hidup Modernisasi Yang Salah Arah. 15-16

Nursariani Simatupang. 2022 Sexual Abuse To A Child By A Teacher (A Criminology Riview) International Seminar of Islamic Studies (INSIS) 3.1.

Ramadhani, Rahmat. (2020). Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional. Jurnal Sosial dan Ekonomi (Sosek). 1.1.

Siti Asysyifa (2017). Faktor Yang Menyebabkan Penelantaran Anak. 2-7

Taufik Hidayat. (2021). Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Sintesa) . 1.1.

Zainudduin. (2020). The Responsibility of State Administrative Officials in the Implementation of the Decisions of the State Administrative Court International Journal Reglement & Society (IJRS). 1.1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.