Perlindungan Konsumen Terhadap Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Di Pegadaian

Padian Adi Salamat

Abstract


Pegadaian membuka peluang konsumen untuk melakukan pembelian suatu produk di pegadaian dengan cara kredit melalui ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prinsip perjanjian kredit yang dilakukan oleh pihak konsumen dan Pegadaian harus memiliki payung hukum yang jelas dan tidak merugikan hak-hak konsumen. Namun, beberapa persoalan yang ditemukan ketika konsumen ingin melakukan kredit di pegadaian, di antaranya konsumen yang ingin melakukan kredit di pegadaian merasa keberatan dan pihak konsumen belum mengetahui secara jelas bentuk-bentuk kredit yang terdapat di Pegadaian, serta klausula baku yang diterapkan di dalam perjanjian.

Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perjanjian kredit di Pegadaian dan Bagaimana perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit akibat klausula baku yang diterapkan Pegadaian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, sedangkan sumber data yang digunakan bersumber pada data sekunder dan data primer. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.

Bentuk kredit di Pegadaian sama dengan bentuk kredit yang berada di bank umum. Namun, terdapat perbedaan antara bentuk kredit yang diterapkan, kredit pada bank umum terbagi menjadi kredit korporasi dan kredit perorangan, sedangkan kredit yang berada pada Pegadaian pada dasarnya kredit perorangan. Perlindungan konsumen yang melakukan perjanjian kredit kepada pegadaian tetap terakomodir dan tidak bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian

Keywords


Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Perjanjian Kredit, Pegadaian

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. 2011. Hukum Gadai Syariah. Bandung: Alfabeta.

Guse Prayudi. 2012. Panduan Lengkap Hukum Pidana & Jaminan (Dalam Bentuk Tanya Jawab Disertai Dengan Dasar Hukumnya). Yogyakarta: Tora Book.

Hendrik Budi Untung. 2013. Hukum Investasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Ida Nadirah. 2010. Hukum Dagang. Medan: Ratu Jaya.

James Julianto Irawan. 2014. Surat Berharga (Suatu Tinjauan Yuridis Dan Praktis). Jakarta: Kencana.

Bahsan. M. 2012. Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Muhammad Ali. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Jakarta: Pustaka Amani.

Munir Fuady. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Simanjuntak. P.N.H. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Rachmadi Usman. 2016. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Siswanto Sutojo. 2007. Analisis Kredit Bank Umum (Credit Analysis Commercial Bank). Jakarta: PT. Damar Mulia Pustaka.

Soerjono Soekamto. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Zaeni Asyhadie. 2014. Hukum Bisnis (Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indoneisa). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: PrenadaMedia Group.

B. Peraturan PerUndanng-Undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.