Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba Berbasis Pemerintah Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak

M Arief Sahlefi Lubis, Ismaidar Ismaidar, Sakban Lubis

Abstract


Narkotika yang disalahgunakan oleh setiap individu dapat membawa efek-efek negatif terhadap tubuh pemakai itu sendiri baik fisik, psikis, maupun sosial. Karakteristik psikologis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat. Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut didugakarena ada faktor keluarga dan factor lingkungan sosial, yang memberikan pengaruh pada remaja serta yang memainkan peran penting yaitu faktor lingkungan si pemakai narkoba. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan narkoba. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan narkoba dicetuskan oleh adanya interaksi antara remaja dengan keluarga dan lingkungan sosialnya. Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan. Upaya yang dilaksanakan bukan saja tanggung jawab masyarakat tepi lebih dari itu harus ikut perintah dan berupaya keras untuk mencegah peredaran narkoba yang telah banyak meresahkan masyarakat.

Keywords


Pemberdayaan, Pemerintah, Upaya, Pencegahan, Narkoba, Masyarakat

Full Text:

PDF

References


A. Azizy, Qodri, Pendidikan (Agama) Untuk Membangun Etika Sosial, Semarang: CV. Aneka Ilmu, 2003.

Al-Ghifari, Abu, Generasi Narkoba, Bandung: Mujahid Press, 2003. Azwar, Saifuddin, metode Penelitian, yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Darojah, Zakiyah, Pendekatan Family Support Group dalam Pemulihan Penyalahgunaan Napza di Panti Sosial Sehat Mandiri Yogyakarta, Yogyakarta: Digilip Perpustakaan Fakultas Ilmu Tarbiyah & Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008.

Karsono, Edy, Mengenal Kecanduan Narkoba & Minuman Keras, Bandung: Yrama Widya, 2004.

Kristiani, Hendrik, Pendayagunaan Non Penal dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Pelajar (Study Di SMA Negeri Ponorogo, Malang: Digilip Perpustakaan Fakultas Ilmu Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan UIN Negeri Malang, 2009.

Koto I,smail. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, Vol. 2 No. 1, Tahun 2021.

Koto, Ismail. Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics, Tahun 2020.

Koto, Ismail. Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi. Tahun 2022.

Moleong, Lexy, J., metode penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.

Rahimah & Ismail Koto. Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, Vol. 3 No. 2, Tahun 2022.

Sahrani, Sohari, Peranan Pendidikan Agama Islam Dalam Mencegah Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.