ASPEK HUKUM DALAM PENJATUHAN TALAK DILUAR PENGADILAN MELALUI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Muhammad Irsyad

Abstract


Perkawinan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadapp keluarga masing-masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa atau dalam bahasa KHI disebut dengan mistaqin ghaliza/ikatan yang kuat. Hukum perkawinan dalam Islam disebut dengan fikih munakahat, yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur bahwa putusnya perkawinan dapat dikarenakan tiga alasan, yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan

Keywords


Aspek Hukum, Penjatuhan Talak di Luar Pengadilan, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Arrisman, I. K. O. S. dan. (2010). Hukum Perdata Tentang Orang Dan Benda. FH Utama.

Hadikusuma, H. (2017). Hukum Perkawinan Indonesia. CV. Mandar Maju.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Simorangkir, J. C. T. (n.d.). Kamus Hukum. Sinar Grafika.

Subekti. (2016). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa.

Syamsuddin, R. (n.d.). Pengantar Hukum Indonesia. Prenadamedia Group.

Jurnal Muttaqin, I. (2020). Jumlah Talak Akibat Jatuhnya Hukum Talak Menurut Fiqih dan Kompilasi

Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1).

Nasution, R. H. (2018). Talak Menurut Islam. Jurnal Al-Hadi, 3(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.