Legalitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah : Persepektif Hukum Ekonomi Syariah

Revanda Bangun, Muhammad Arifin, Ida Nadirah

Abstract


Pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai perwujudan filosofi pembangunan kesejahteraan masyarkatan sebagaimana termaktub pada Alinea Keempat Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi “memajukan kesejahteraan umum”, dalam perjalanannya kerap sekali menuai masalah wanprestasi yang berujung pada sengekta hukum yang tidak berkesudahan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis, sekaligus mengetahui Legalitas alternatif penyelesaian sengketa pengeadaan barang dan jasa pemerintah dlihiat dari persepektif hukum ekonomi syariah. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang berbasis pada sumber data bahan hukum sekunder. Data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggunakan pendekatan alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 18 tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi : mediasi, konsiliasi dan arbitrase telah sesuai dengan prinsip penyelsaian sengketa menurut Hukum Ekonomi Syariah yang   berdasarkan Tradisi Islam Klasik, yaitu Al Sulh (Perdamaian) dan Tahkim (artbitrase). Namun dalam implementasinya, hakim mediator kerap sekali mengabaikan penegasan unsur – unsur Al Sulh (Perdamaian) dan Tahkim (artbitrase) sebagaimana disebutkan dalam Hukum Ekonomi Syariah. Ini yang membuat proses penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan pendekatan alternatif penyelesaian sengketa menemui jalan buntu.

Keywords


Legalitas, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Al-Munawar, S. A. H. (2013). Fikih Hubungan Antara Agama. Jakarta: Ciputat Press. Anwar, S. (2010), Hukum Perjanjian Syariah Teori tentang Studi Akad dalam Fikih

Muamalah. Cetakan Kedua, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Apriansyah, N. (2019). Laporan Penelitian Tentang Perlindungan Hak Atas Desain Industri Dalam Mendorong Perekonomian. Jakarta: Rajawali Press.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Banyu Media.

Pradja, J. S. (2012), Ekonomi Syariah, Bandung: Pustaka Setia

Madkur, M. S. (2013). Peradilan Islam. Edisik Kelima, Cetakan Keemat, Bandung : Bina Ilmu.

Muhammad, A. A. A. F. (2006). Al-Qadla wa al-Itsbat fi al-Fiqh al-. Islami, Mesir: Dar al-Fikr.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (2023, January 7). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Barang+jasa%22&p age=4&obf=TANGGAL_PUTUS&obm=asc.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.

Meyer, B. (2012). The Dynamics of Conflict Resolution: A. Practitioner's Guide. Jossey

: Bass Publisher.

Miru, A. (2013). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Edisi Kesatu, Cetakan Kedua, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Priyatna, A.R.H. (2014). Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cetakan Kedua, Jakarta : PT. Fikahati Aneska.

Soekanto, S., & Sri M. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.

Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Zaidan, A.K. (2004). Nidzam Al- Qadla Fi Asy-Syari’at Al-Islamiyah. Baghdad : al- amy

Zamakhsyari. (2013). Teori- teori Hukum Islam Dalam Fiqih Dan Ushul Fiqih, Bandung: Citapustaka Media Perintis

Jurnal/Makalah/Media Massa:

Arifin, M. (2014). Prinsip Arbitrase Berbasis Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Disertasi, Medan : Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Karwiyah, F. F. E. & Adinda P. P. (2022). Penerapan Win-Win Solution dalam Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Kontrak Secara Elektronik Melalui Katalog Elektronik/E-Purchasing. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 3 (4), 291-313

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2000). Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) Dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa yang Terkat dengan Pengadilan. Proyek Penelitian dan Pengembangan, Jakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tasmin, M. (2019). Urgensi Alternative Dispute Resolution (ADR) di Negara Indonesia. Jurnal Wasaka Hukum, 7 (2), 351-386

Zulfikar, A. A. (2020). Kajian Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasapemerintah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Widya Pranata Hukum, 2 (1), 1-18

Peraturan Perundang – Undangan :

Al-Quran

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2005, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009

Peraturan Mahkamah Agung RI No.01 Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Per-LKPP) Nomor 18 tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2002, tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai

Undang – Undang Dasar 1945

Undang-undang No.25 Tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional

Undang-undang No.30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Refbacks

  • There are currently no refbacks.