PERAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KECURANGAN PEMILU

Zainuddin Zainuddin

Abstract


Penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur memerlukan dukungan pengawasan sebagai wujud partisipasi masyarakat, selain peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan badan penyelesaian sengketa pemilu. Oleh karena itu, apakah lembaga pemantau pemilu yang independen seperti Bawasul dulu digunakan untuk menyelenggarakan pemilu di Indonesia, atau hanya dilakukan oleh peserta pemilu seperti di negara demokrasi lainnya, perlu dipertimbangkan apakah hal tersebut sudah cukup. dan kelompok masyarakat atau yang disebut pengamat pilihan. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma ex-post positivis, yang menurutnya perlu diperjelas siapa yang melakukan pengawasan pemilu agar dapat memberikan keamanan dan keadilan dalam pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal

Keywords


Pengawasan, Pemilihan Umum, Partisipasi Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Fitrinela Patonangi. 2020. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Dinamika

Pemberian Keterangan Bawaslu.

International IDEA. 2002. International Electoral Standards, Guidelines for Reviewing

the Legal Framework of Elections, Stockhlom: International Institute for Democracy

and Electoral Assistance.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Sekretariat

Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.

Musfialdy, Mekanisme Pengawasan Pemilu di Indonesia, Jurnal Sosial Budaya Vol. 9 No. 1,

Januari-Juli

,

https://media.neliti.com/media/publications/40439-ID

mekanismepengawasan-pemilu-di-indonesia.pdf, hlm. 45-47, di upload Senin, 13 April

, pukul 00.31 WIB.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. 2022. Kajian Hukum Terhadap Anak

Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di

Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences

(JEHSS), 5, No. 2.

Soekanto, S., & Sri M. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.

Wilma Silalahi. 2019. Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak, Depok: PT.

RajaGrafindo Persada.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.