KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PASCA PUTUSAN PAILIT
Dedek Gunawan, Triono Eddy, Adi Mansar
Abstract
Konflik hukum antara hukum pidana dengan hukum perdata khususnya dalam sita umum pasca putusan pailit menyebabkan ketidakpastian hukum diantara keduanya. Hukum perdata mengatur bahwa semua penyitaan yang dilakukan menjadi hapus, kemudian beralih menjadi sita umum kepailitan. Hukum pidana mengatur bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana. Pada kondisi itu, mana yang harus didahulukan apabila debitor sudah diputuskan pailit oleh hakim, akan tetapi ternyata harta debitor pailit tersebut terkait kasus tindak pidana dan harta pailit dilakukan sita pidana oleh penyidik sehingga tidak dapat dilakukan pemberesan oleh kurator. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskruptif-analitis yang membahas gejala dan permasahalan hukum dalam penelitian ini serta mengujinya dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan maupun norma hukum yang berlaku. Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian pengaturan sita pidana atas sita umum terhadap penyelesaian boedel pailit, untuk menganalisis penyelesaian perkara tindak pidana pasca putusan pailit, untuk menganalisis dan menemukan pengaturan dan penyelesaian perkara ideal tindak pidana pasca putusan pailit. Berdasarkan penilitian ini diperoleh hasil yaitu: Idealnya, aturan sita umum kepailitan diutamakan dari sita pidana untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi kreditur yang sekaligus sebagai korban, karena sesuai asas lex posteriori derogate legi priori Undang-undang Kepailitan sebagai produk hukum yang lebih baru otomatis mengenyampingkan aturan sita yang dalam KUHAP. Sita umum kepailitan yang dijalankan oleh kurator lebih memberikan manfaat dan keadilan bagi kreditur sebagai korban karena akan mendapatkan pengembalian kerugian, sedangkan dalam sita pidana tidak memberikan pengembalian kerugian terhadap kreditur sekaligus korban, yang ada hanya menghukum pelaku/ debitur. Penelitian ini menyarankan untuk memberikan kepastian Hukum maka perlu direvisi Pasal 39 KUHAP dan pasal 46 KUHAP maupun peraturan terkait dengan menekankan bahwa harta pailit bukanlah milik pelaku sehingga meskipun dianggap sebagai barang bukti hasil kejahatan atau alat berbuat kejahatan, harta pailit harus dikembalikan kepada yang berhak sebagai boedel pailit.
Keywords
Kepastian Hukum, Tindak Pidana, Pailit.
References
M. Hadi. Shubhan. (2022). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan,
Jakarta: Kencana.
Kartono. (1992). Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran Jakarta: Paramita.
HRS, Prokontra Sita Pidana vs Sita Umum Pailit, diakses melalui Hukumonline.com
pada Jumat, 16 Februari 2024 pukul 16.00 WIB.
Fitri Novia Heriani, Sita Pidana dan Sita Umum Kepailitan, Mana yang harus
Didahulukan,
Hukumonline,
diakses
melalui
https://www.hukumonline.com/berita/a/sita-pidana-dan-sita-umum-kepailitan-
mana-yang-harus-didahulukan-lt627b86f77742d/?page=all, pada 15 Mei 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.