PARADIGMA HUKUM TERHADAP PROSES PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

Wahyu Sabrudin, Triono Eddy, Adi Mansar

Abstract


Paradigma hukum terhadap proses penyelesaian kasus tindak pidana pencucian uang mengalami perkembangan signifikan dengan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia. Paradigma ini menggeser fokus dari sekadar penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku menjadi upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak kejahatan. RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat instrumen hukum yang ada dalam memberantas pencucian uang dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji relevansi dan urgensi RUU Perampasan Aset dalam konteks penegakan hukum terhadap pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RUU ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang dan mempercepat proses pemulihan kerugian negara. Namun, implementasi yang efektif memerlukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya

Keywords


Paradigma; Perampasan; Aset

Full Text:

PDF

References


Sjahdeini, S.R. (2007). Seluk-beluk tindak pidana pencucian uang & pembiayaan

terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, .

Marfuatul Latifah. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset

Hasil Tindak Pidana Di Indonesia, NEGARA HUKUM, Vol. 6, No. 1.

PAF Lamintang dan Theo Larnintang. (2010). Hukum Penitensier Indonesia, Edisi

Kedua, Jakarta Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2010). Globalisasi & kejahatan bisnis, Jakarta Kencana Prenada Media

Group.

Ramelan. (2012). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan

Aset Tindak Pidana,Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012, hlm. 170

Sarmadan Pohan. (2020). Tinjauan Normatif Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

(Money Laundering) Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi, JUSTITIA : Jurnal

Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 7 No. 2.

Sarmadan Pohan. (2020). Tinjauan Normatif Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

(Money Laundering) Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi, JUSTITIA : Jurnal

Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 7 No. 2.

Muhammad Yusuf. (2013). Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di

Indonesia), Kompas, Jakarta.

Uly, J. & Tanya, B.L. (2009). Money laundering, Surabaya: Laros.

Arief, B.N. (2013). Kapita selekta hukum pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.