PARADIGMA HUKUM TERHADAP PROSES PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sjahdeini, S.R. (2007). Seluk-beluk tindak pidana pencucian uang & pembiayaan
terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, .
Marfuatul Latifah. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset
Hasil Tindak Pidana Di Indonesia, NEGARA HUKUM, Vol. 6, No. 1.
PAF Lamintang dan Theo Larnintang. (2010). Hukum Penitensier Indonesia, Edisi
Kedua, Jakarta Sinar Grafika.
Atmasasmita, R. (2010). Globalisasi & kejahatan bisnis, Jakarta Kencana Prenada Media
Group.
Ramelan. (2012). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan
Aset Tindak Pidana,Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012, hlm. 170
Sarmadan Pohan. (2020). Tinjauan Normatif Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(Money Laundering) Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi, JUSTITIA : Jurnal
Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 7 No. 2.
Sarmadan Pohan. (2020). Tinjauan Normatif Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(Money Laundering) Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi, JUSTITIA : Jurnal
Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 7 No. 2.
Muhammad Yusuf. (2013). Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di
Indonesia), Kompas, Jakarta.
Uly, J. & Tanya, B.L. (2009). Money laundering, Surabaya: Laros.
Arief, B.N. (2013). Kapita selekta hukum pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.