PENYANDERAAN WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Mirsa Astuti

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Aspek Hukum Humaniter Internasional melindungi warga sipil dari penyanderaan ketika terjadi konflik bersenjata dan Akibat Hukum Tindakan Penyanderaan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dapat disimpilkan bahwa Aspek hukum Humaniter Internasional terhadap kasus penyandraan warga sipil, diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang, Pasal 27-34 Konvensi Jenewa IV dengan tegas melarang perbuatan penyanderaan terhadap penduduk sipil, Konvensi Den Haag, hukum kebiasaan dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga diatur dalam Protokol Tambahan 1977. Larangan penyanderaan juga muncul dalam instrumen konstitutif dari berbagai pengadilan kejahatan perang internasional. Kemudian Akibat Hukum Tindakan Penyanderaan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata maka dilakukan upaya penegakan hukum. Mekanisme penegakan hukum dalam Konvensi Jenewa 1949 adalah mekanisme nasional, yang artinya penegakan hukum humaniter dilakukan oleh Pengadilan Nasional. Apabila mekanisme nasional tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat memenuhi rasa keadilan, maka mekanisme internasional menjadi opsi berikutnya baik melalui pengadilan yang bersifat ad hoc atau yang permanen.

Keywords


Penyandraan Warga Sipil; Konflik Bersenjata; Hukum Humaniter Internasional

Full Text:

PDF

References


Atsyilla Salsabilla, Arlina Permanasari. Penyanderaan Penduduk Sipil oleh Pasukan Taliban

(2016): Tinjauan Hukum Humaniter Internasional. Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 3

No. 3, Agustus 2021.

Anggie Sere Sitompul, Perlindungan Terhadap Warga Sipil Sebagai Korban Penyadraan

Dalam Konflik Bersenjata Di Filipina Menurut Hukum Humaniter Internasional, Jurnal

Skripsi, 2014.

Erwin Asmadi. Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Di Media Sosial. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6 Nomor 1, Januari –

Juli 2020.

Herman Suryokumoro, Ikaningtyas. Perlindungan Penduduk Sipil Saat Terjadi Konflik

Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pertahanan

Indonesia. RechtIdee, Vol. 15, No. 2, Desember 2020

Ismail Koto,Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding

Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021,1052-1059.

Levina Yustitianingtyas. Perlindungan Orang Sipil Dalam Hukum Humaniter Internasional.

Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. Volume 2,

Nomor 1, Pebruari 2016

Porong Rinaldi Junus Branca. Pertanggungjawaban Negara Irak Terhadap Penyanderaan Dua

Wartawan Indonesia Oleh Faksi Tentara Mujahidin di Irak Menurut Hukum

Internasional. Lex Et Societatis Vol. VII/No. 4/Apr/2019

Rachel Cherensya Manitik, Natalia Lengkong, Prisilia Pande-Irooth. Perlindungan Penduduk

Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Hukum Humaniter

Internasional.

Rahmat Ramadhani .Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan

Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19 No. 1,

Maret 2019.

Yoga Budiman, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai, Yuliartini, Pertanggungjawaban

Negara Terhadap Penyanderaan Wartawan Asing Menurut Hukum Humaniter

Internasional (Studi Kasus Penyanderaan Dua Wartawan Indonesia Faksi Tentara

Mujahidin Di Irak Tahun 2005). e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan

Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 6 Nomor 1 Maret 2023)

Zainuddin, Faisal Riza.Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga

Bantuan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2, Juli –

Desember 2021

Asep Darmawan. Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan Dalam Hukum Humaniter

KumpulanTulisan, Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM Fakultas Hukum

Universitas Trisakti, 2005.

Haryomataram, 2005, Pengantar Hukum Humaniter, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Haryomataram, 2009. Pengantar Hukum Humaniter Internasional, PT. Rajawali Pers, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, Konvensi-Konvensi Palang Merah th 1949, Bandung. Bina Cipta,

Mirsa Astuti. 2024. Hukum Humaniter Internasional. UMSU Press. Medan.

Oliver Rambotsham,2006. Conflict Resolution, Second Edition, Cambridge: Polity Press.

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Jakarta, 2000.

Soerjono Soekanto, 1990, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: C.V

Rajawali.

Sugeng Istanto. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan

Hukum Internasional. Yogyakarta: Liberty.

Umar Suryadi, 2019, Hukum Humaniter Internasional, Sebuah Pengantar, Prenadamedia

Group, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.