PENYANDERAAN WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atsyilla Salsabilla, Arlina Permanasari. Penyanderaan Penduduk Sipil oleh Pasukan Taliban
(2016): Tinjauan Hukum Humaniter Internasional. Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 3
No. 3, Agustus 2021.
Anggie Sere Sitompul, Perlindungan Terhadap Warga Sipil Sebagai Korban Penyadraan
Dalam Konflik Bersenjata Di Filipina Menurut Hukum Humaniter Internasional, Jurnal
Skripsi, 2014.
Erwin Asmadi. Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Di Media Sosial. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6 Nomor 1, Januari –
Juli 2020.
Herman Suryokumoro, Ikaningtyas. Perlindungan Penduduk Sipil Saat Terjadi Konflik
Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pertahanan
Indonesia. RechtIdee, Vol. 15, No. 2, Desember 2020
Ismail Koto,Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding
Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021,1052-1059.
Levina Yustitianingtyas. Perlindungan Orang Sipil Dalam Hukum Humaniter Internasional.
Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. Volume 2,
Nomor 1, Pebruari 2016
Porong Rinaldi Junus Branca. Pertanggungjawaban Negara Irak Terhadap Penyanderaan Dua
Wartawan Indonesia Oleh Faksi Tentara Mujahidin di Irak Menurut Hukum
Internasional. Lex Et Societatis Vol. VII/No. 4/Apr/2019
Rachel Cherensya Manitik, Natalia Lengkong, Prisilia Pande-Irooth. Perlindungan Penduduk
Sipil Dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Hukum Humaniter
Internasional.
Rahmat Ramadhani .Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19 No. 1,
Maret 2019.
Yoga Budiman, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai, Yuliartini, Pertanggungjawaban
Negara Terhadap Penyanderaan Wartawan Asing Menurut Hukum Humaniter
Internasional (Studi Kasus Penyanderaan Dua Wartawan Indonesia Faksi Tentara
Mujahidin Di Irak Tahun 2005). e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan
Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 6 Nomor 1 Maret 2023)
Zainuddin, Faisal Riza.Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga
Bantuan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2, Juli –
Desember 2021
Asep Darmawan. Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan Dalam Hukum Humaniter
KumpulanTulisan, Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM Fakultas Hukum
Universitas Trisakti, 2005.
Haryomataram, 2005, Pengantar Hukum Humaniter, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Haryomataram, 2009. Pengantar Hukum Humaniter Internasional, PT. Rajawali Pers, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, Konvensi-Konvensi Palang Merah th 1949, Bandung. Bina Cipta,
Mirsa Astuti. 2024. Hukum Humaniter Internasional. UMSU Press. Medan.
Oliver Rambotsham,2006. Conflict Resolution, Second Edition, Cambridge: Polity Press.
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Jakarta, 2000.
Soerjono Soekanto, 1990, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: C.V
Rajawali.
Sugeng Istanto. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan
Hukum Internasional. Yogyakarta: Liberty.
Umar Suryadi, 2019, Hukum Humaniter Internasional, Sebuah Pengantar, Prenadamedia
Group, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.