Konstruksi Hukum Terhadap Pemanfaatan Wakaf Sebagai Ketahanan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Faisal Faisal

Abstract


Permasalahan covid-19 khususnya dalam ketahanan keuangan di masa pandemi menjadi problematika kompleks bagi banyak negara. Salah satu kekuatan yang dapat diberdayakan yaitu pemanfaatan wakaf sebagai ketahanan keuangan di masa pandemi covid-19 yang perlu dikaji dalam aspek konstruksi hukumnya guna mempercepat pemulihan kondisi pandemi yang ada. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu dibutuhkan adanya konstruksi hukum terhadap pemanfaatan wakaf sebagai ketahanan keuangan di masa pandemi covid-19 melalui regulasi yang mumpuni dan dapat diberdayakan untuk ketahanan masa kini yang dapat dipetik pasca pandemi covid-19 berakhir. Tetapi, pemanfaatan wakaf untuk ketahanan keuangan covid-19 harus dilaksanakan tepat guna untuk kepentingan orang banyak.

Full Text:

PDF

References


Ridwan, H. (2006). Hukum Administrasi Negara. PT. Raja Grafindo Persada.

Satjipto Rahardjo, 1993. Pengadilan Agama Sebagai Pengadilan Keluarga, Mimbar Hukum, Nomor X, Jakarta,

Soerjono Soekanto, 2012. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press,

Sudikno Mertokusumo, 2011. Teori Hukum, Cetakan ke 1, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya,

Yudi Latif, 2011. Negara Paripurna: HIstoritas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,

Jurnal:

Danurahman, J., & Kusdarini, E. (2021). Dampak Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) Dalam Perspektif Hukum Di Era Digital. Masalah-Masalah Hukum,50(2), 151160.

Ismail Koto & Faisal, Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi Application of Fiduciary Guarantee on Movable Objects to Default Debtors Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 2, November 2021

Ismail Koto, Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, SiNTESa Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1

Latifah, N. A., & Jamal, M. (2019). Analisis Pelaksanaan Wakaf di Kuwait. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 6(1), 1.

Padian Adi Salamat Siregar, Ismail Koto, Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu, Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2019.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Internet:

https://www.bwi.go.id/5177/2020/08/03/kemenag-dorong-wakaf-jadi-instrumen- penanggulangan-dampak-pandemi-covid-19/

https://www.medcom.id/pilar/kolom/3NOqxe3k-keadilan-hukum-di-masa-covid-19

Jawa Pos, Wamenag Fokuskan Tiga Hal Dalam Penguatan Wakaf dan Zakat, jawapos.com/nasional/03/12/2021/wamenag-fokuskan-tiga-hal-dalam-penguatan-wakaf-dan-zakat/, diakses pada tanggal 17 Desember 2021

Republika, Studi: Antusiasme Generasi Milenial untuk Wakaf Meningkat, www.republika.co.id/berita/r34rl2320/studi-antusiasme-generasi-milenial-untuk- wakaf-meningkat, diakses pada tanggal 17 Desember 2021.

Republika, Wakaf dan Pemulihan Ekonomi Nasional, https://www.republika.co.id/berita/qwsoxu291/wakaf-dan-pemulihan-ekonomi- nasional, diakses pada tanggal 17 Desember 2021.

Republika, Wakaf Solusi Pengentasan Kemiskinan Pascapandemi Covid-19,republika.co.id/berita/qaos2b313/wakaf-solusi-pengentasan-kemiskinan- pascapandemi-covid19

Viva, https://www.viva.co.id/vstory/opini-vstory/1218057-peran-zakat-infak-sedekah- dan-wakaf-di-kala-pandemi-covid-19, diakses pada tanggal 17 Desember 2021.

Lain-lain:

Anwar, I. F., Mohd, Shah, N. R., Shukor, S. A., & Nazri, A. M. (2020). Pandemik Covid-19: Wakaf Sebagai Altenatif Penyelesaian Kepada Malaysia. Seminar Antarabangsa Islam Dan Sains, 303314


Refbacks

  • There are currently no refbacks.