Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Aborsi

Ibrahim Nainggolan

Abstract


Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi kitab ataupun acuan untuk menindak pelaku tindak pidana aborsi dan yang menjadi aturan hukum khususnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah sebagai pelengkap terhadap aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana aborsi, yaitu (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, beberapa aturan hukum tersebut menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana aborsi. Hambatan yang ditemukan dalam penegakan terhadap kasus tindak pidana aborsi diantaranya adalah ketiadaan rekam medik yang jelas mengenai tindakan yang diambil oleh tenaga medis sebelum dan sesudah tindakan (konseling pra tindakan dan konselin pasca tindakan), dan hambatan selanjutnya ialah bahwa kegiatan aborsi ini adalah kesepakatan antara dokter dan psien nya sehingga sulit bagi aparatur penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana aborsi. Kendala selanjutnya dapat dilihat dari lemahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah ini. Aturan hukum mengenai Abortus provocatus telah ditetapkan secara cukup jelas, tetapi aturan yang tertulis tersebut tidak mengatur secara tegas dan detail mengenai sanksi yang diterima bagi pelaku Abortus provocatus tersebut.

Full Text:

PDF

References


Abdul Latif dan Hasbih Ali, 2011. Politik Hukum, PT. Sinar Grafika (Jakarta,).

Bellefroid dalam Moempoeni Martojo, 2000. Politik Hukum dalam Sketsa, Fakultas Hukum UNDIP (Semarang,).

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thoari, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada

Lamintang, 2012. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Cet. Ke-II, Sinar Grafika, Jakarta,

Soerjono Soekanto, 2012. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press,.

Sudarto, 1983 Hukum dan Hukum Pidana, Alumni (Bandung)

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim 2005 Barkatullah, Politik Hukum Pidana : Kajian Kebijjakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar (Yogyakarta).

Tini Hadad, et.al., 2002. Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi, Seri Perempuan Mengenali Dirinya, cetakan 1, YM-FKP-FF, (Jakarta:).

Yesmil Anwar dan Adang, 2008. Pembaharuan Hukum Pidana ; Reformasi Hukum, PT.Gramedia Widiasarana Indonesia (Jakarta).

Jurnal:

Ismail Koto, Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, SiNTESa Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1

Padian Adi Salamat Siregar, Ismail Koto, Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu, Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2019.

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Lain-lain:

Budiman, Amandemen Undang-undang Kesehatan dan Hak Reproduksi Perempuan, Kompas, 3 November 2003.

Endah Nurdiana, dkk, Seri Perempuan Mengenali Dirinya, Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksinya, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Forum Kesehatan Perempuan, 2002.

Joko, Sebagian Besar Abortus Dilakukan Secara Tidak Aman, Kompas, 12 Juni 2000.

Rahmadani Hidayatin, 2012. Tesis/Penanganan Aborsi Tidak Aman (Unsafe Abortion) Dari Perspektif Perempuan Yang Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.