Gadai Dalam Perspektif Hukum Konvensional Dan Syariah

M. Syukran Yamin Lubis

Abstract


Gadai merupakan pinjam-meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan. Pelaksanaan gadai di Indonesia dapat dilakukan dengan sistem konvensional dan juga dengan sistem syariah. Gadai dalam sistem konvensional di atur dalam KUHPerdata. Pelaksanaan gadai dalam sistem konvensional terdiri dari 2 (dua) fase, yaitu : Fase Pertama adalah perjanjian pinjam uang (kredit) dengan janji sanggup memberikan benda bergerak sebagai jaminan. Perjanjian ini merupakan awal dari perjanjian pemberian gadai. Fase Kedua adalah penyerahan benda gadai dalam kekuasan penerima gadai sesuai dengan benda gadai adalah benda bergerak, maka benda itu harus dilepaskan dari kekuasaan debitur atau pemberi gadai. Penyerahan itu harus nyata, tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan dari debitur, sedangkan benda itu berada dalam kekuasaan debitur itu. Dengan demikian hak gadai dianggap barulah terjadi dengan penyerahan kekuasaan (bezit) atas benda yang dijadikan jaminan itu pada kreditur. Gadai dalam fiqih muamalah juga bisa disebut dengan Rahn, yaitu penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Barang yang dibuat jaminan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang memberi hutang, kecuali orang yang berhutang, pada saat jatuh tempo masih belum bisa melunasi hutangnya, maka barang yang dibuat jaminan akan dijual kepada orang lain sebagai ganti untuk membayar hutangnya. Persamaan Gadai dalam Sistem Konvensional dengan Gadai dalam Sistem Syariah adalah sama-sama merupakan jaminan kebendaan yang berfungsi sebagai pelunasan utang manakala terjadi kegagalan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Sedangkan perbedaannya adalah Gadai dalam sistem Konvensional melalui penerapan bunga, sedangkan gadai dalam sistem syariah menggunakan akad biaya penyimpanan marhun (akad ijarah).


Keywords



Full Text:

PDF

References


Alma, Buchari. (2009). Manajemen Bisnis Syariah, cet 1. Alfabeta, 2009.

Al Hadi, Abu Azam. (2017). Fikih Muamalah Kontemporer. Raja Grafindo Persada

Badrulzaman, Mariam Darus. (1991). Bab-Bab Tentang Kredit Verband, Gadai dan Fidusia. Citra Aditya Bakti

Balai Pustaka. (1997). Kamus Umum Bahasa Indonesia

HS, Salim. (2007). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, ed I. PT. Raja Grafindo Persada

Prodjodikoro, Wiryono. (1986). Hukum Perdata Tentang Hak-hak Atas Benda. Intermasa

Rosyadi, Imron. (2017). Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah. Kencana

Subekti, R. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.XXI. Intermasa

Sumarsono, S, dkk. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan, cet. II. Gramedia Pustaka Utama

Jurnal:

Atikah Rahmih, Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016.

Erwin Asmadi, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Volume 1 Nomor 2, Oktober 2020.

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Ibrahim Nainggolan, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021.

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No.1 Maret 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Zainuddin, Faisal Riza, Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021

Peraturan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.