Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota Medan

Benito Asdhie Kodiyat MS

Abstract


Partisipasi politik masyarakat pada pelaksanaan pemilukada merupakan suatu aspek yang sangat penting sehingga Komisi Pemilihan Umum, Partai Politik dan Lembaga Sosial harus menggunakan strategi khusus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pemilukada, guna mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan mempunyai legitimasi yang besar dari masyarakat, serta pengawasan jalannya demokrasi dapat dilaksanakan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Soerjono Soekanto dalam Bambang Sunggono (1997: 38) menyebutkan bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau peneltian hukum kepustakaan. Pendekatan yuridis normatif (legal research) yaitu pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah, dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriftif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yakni model pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum dimana metode kerjanya hanya menelaah bahan-bahan hukum. Disamping itu untuk melengkapi bahan-bahan hukum tersebut, dilakukan studi lapangan (field research). Penelitian ini diharapkan dapat menganalisis hasil penelitian ini adalah: upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum kepada daerah di Sumatera Utara dengan cara pendekatan pendidikan politik baik bagi pengurus partai politik secara internal dan bagi masyrakat secara eksternal, dan sosialisasi pentingnya demokrasi dan pemilihan umum kepala daerah, serta menjawab bentuk optimalisasi fungsi partai politik dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Sumatera Utara dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Keywords


Partai Politik, Partisipasi Pemilih.

Full Text:

PDF

References


Affan Gaffar, Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Beberapa Catatan Kritis, dalam Dahlan Thaib dan Nimatul Huda (ed.). 1992. Pemilu san Lembaga Perwakilan dalam Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Jurusan HTN Fakultas Hukum UII.

Amos J. Peaslee. 1950. Constitutions of Nation, Vol. I, Concord, The Rumford Press, New Haven.

Antar Venus, 2009, Manajemen Kampanye, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Dan Nimmo, Komunikasi Politik : Komunikator, Pesan, dan Media, (Bandung Remadja Rosda Karya, cetakan ke empat).

Deliar Noer. 1997. Pemrikiran Politik di Negeri Barat, Cetakan Ketiga, Bandung: Mizan.

Firmanzah, 2007, Marketing Politik, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Hendara Nurtjahjo. 2005. Filsafat Demokrasi, Jakarta: PSHTN FH UI.

Janedri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, (Jakarta: Konpress, 2012.

Jhon Stuart Mill. 2005. On Liberty (Perihal Kebebasan), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Jimly Asshiddiqie. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

_____________. 2005. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Perss.

_____________. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

Khoirul Anwar, 2006, Perilaku Partai Politik, (Penerbit: Universitas Muhammadiyah Malang.

K.C. Wheare. 1951. Parlemen dan Politik, Djakarta: Jajasan Pembangunan.

Leli Salman Al-Fairi. Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) Secara Langsung Sebuah Pilihan Model Pemerintahan Demokratis. Jurnal: FISIP UNWIR Indramayu.

M. Arsyad Sanusi. 2011. Tebaran Pemikiran Hukum dan Konstuitusi, Jakarta: Milestone.

Miftah Thoha. 2014. Birokrasi Politik & Pemilihan Umum di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Miriam Budihardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politk, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

_____________. 1982. Partisipasi dan Partai Politik: Suatu Pengantar, Jakarta: Gramedia.

Mukhtie Fadjar. 2013. Pemilu dan Demorasi, Malang: Setara Press.

Nimatul Huda dan Imam Nasef. 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca-Reformasi, Jakarta: Kencana.

Nimatul Huda. 2014. Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus, Bandung: Nusa Media.

Pidato Kunci Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL., disampaikan dalam Konferensi Hukum Tata Negara ke-3 yang diadakan oleh Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, 5 September 2016.

Ramlan Surbakti. 2007. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Widisarana Indonesia.

Richard S. Katz dan Willliam Crotty (terjemahan Ahmad Asnawi). 2015, Handbook Partai Politik, Bandung: Nusa Media.

Robert Michels. Partai Politik: Kecenderunagn Oligarki Dalam Birokrasi, New York: McMillan.

Sri Soemantri M., Sistem Pemilu Dalam Ketatanegaraan Indonesia, dalam Majalah PERSAHI, Nomor Ketiga.

Sudijono Sastroatmodjo, 1995, Perilaku Politik. Semarang: Ikip Semarang Press.

Surbakti. 1992. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tjahya Supriatna. 1996. Sistem Pemerintahan Administrasi Daerah. Jakarta: Bumi Aksara.

Wikipedia Indonesia.com.

Yves Meny and Andrew Knapp. 1998. Government and Political in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, third edition, Oxford University Press.

Zudan Arif Fakrulloh. 2014. Hukum Indonesia dalam Berbagai Perspektif, Cetakan I, Jakarta: Rajawali Pers.




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v5i1.2756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.