ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TELAH DITANDATANGANI SEBELUM DILAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANNYA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 541 PK/PDT/2019)

Vina Vialli, Bastari Bastari, Utary Maharany Barus, Tony Tony

Abstract


Penjual dan pembeli mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan penandatanganan akta jual beli misalnya melakukan pembayaran pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai kepastian hukum keabsahan akta jual beli yang telah ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi namun belum ditandatangani oleh PPAT dikarenakan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya belum dibayarkan, akibat hukum dari Putusan MA No. 541 PK/PDT/2019 dan sanksi PPAT dalam pembuatan akta jual beli tersebut. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa akta jual beli tersebut dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat materiil dari jual beli serta telah memenuhi Pasal 1320 dan Pasal 1458 KUHPerdata. Akibat hukum dari Putusan MA No. 541 PK/PDT/2019 yaitu akta jual beli tersebut terdegadrasi menjadi akta dibawah tangan. PPAT yang membuat akta jual beli tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya dan sanksi perdata berupa dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.

Keywords


Akta Jual Beli, Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Sanksi PPAT.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Zainuddin. 1983. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan : Unpam Press.

HS., Salim. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori & Kasus. Jakarta : Salembra empat.

Salindeho, John. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika.

Santoso, Urip. 2015. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta : Prenadamedia Group.

Siahaan, Marihot Pahala. 2003. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori & Praktek. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Silalahi, Ulber. 2009. Metode Penelitian Sosial. Bandung : Refika Aditama.

Siregar, Tampil Anshari. 2005. Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi. Medan : Pustaka Bangsa Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sutedi, Adrian. 2009. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta : Sinar Grafika.

Widyaningsih, Aristanti.. 2017. Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung : Alfabeta.

Jurnal

Aditama, Purna Noor. 2018. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Jurnal Lex Renaissance. Volume 1 Nomor 3.

Baharudin. 2014. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah. Jurnal Keadilan Progresif. Volume 5 Nomor 1.

Fauzi, Moh Ikang. 2018. Keabsahan Akta Jual Beli Yang Perpajakannya Belum Terbayar. Jurnal Pro Hukum. Volume 7 Nomor 2.

Liu dkk, Andi Dini Tenri. 2019. Analisis Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Dibacakan Dan Penandatanganan Para Pihak Tidak Dihadiri Oleh Saksi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 16 /Pdt.G/2015/PN.Krg). Jurnal Hukum. Volume 1 Nomor 001.

Prawira, I Gusti Bagus Yoga. 2016. Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Ius. Volume 4 Nomor 1.

Utami, Pipid Saputri. 2019. Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar. Jurnal Wawasan Yuridika. Volume 3 Nomor 2.

Wijayanti dkk, Putri. 2017. Akibat Hukum Jual Beli Tanah Dan Bangunan Secara Dibawah Tangan Yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Nomor 416/Pdt/G/2015/Pn.Smg). Diponegoro Law Journal. Volume 6 Nomor 2.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 541 PK/PDT/2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id