PERBANDINGAN SISTEM PEMBAGIAN WARISAN DALAM WARIS PERDATA, WARIS ISLAM DAN WARIS ADAT (BATAK TOBA)

Ester Yuspita Sarah, Miftahul Zannah, Rizka Syafriana

Abstract


Abstrak

Penelitian ini membandingkan sistem pembagian warisan dalam waris perdata, waris Islam, dan waris adat Batak Toba. Waris perdata mengutamakan hukum positif dengan pembagian proporsional, waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dengan ketentuan yang rinci, sementara waris adat Batak Toba lebih mengutamakan prinsip patrilineal. Perbandingan ini mengungkapkan perbedaan mendalam antar sistem hukum dalam pembagian warisan yang dipengaruhi oleh faktor hukum, agama, dan budaya.


Keywords


Kata Kunci: Waris Perdata, Waris Islam, Waris Adat Batak Toba.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Abdillah, Muhammad Alwin, and M. Anzaikhan. “Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam.” Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 9, no. 1 (2022): 285–305. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4134.

Aisyah, Aisyah, and Novia Alexia. “Keberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatera Utara.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2323.

Pada, Dosen, Fakultas Hukum, Universitas Sam, Magister Ilmu Hukuk, and Hukum Mawaaris. “Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi; Magister Ilmu Hukuk; NIDN. 0001077605 Djalal. Maman Abd, Hukum Mawaaris , CV Pustaka Setia,” VII, no. 3 (2019): 180–84.

Website

https://fahum.umsu.ac.id/hukum-waris- islam/#:~:text=Berdasarkan%20hukum%20waris%20adat%20dikenal,keadilan%20antara%20para%20ahli%20waris.Diakses pada 10 Januari 2025 pukul 12.45


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id