PERBANDINGAN SISTEM PEMBAGIAN WARISAN DALAM WARIS PERDATA, WARIS ISLAM DAN WARIS ADAT (BATAK TOBA)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini membandingkan sistem pembagian warisan dalam waris perdata, waris Islam, dan waris adat Batak Toba. Waris perdata mengutamakan hukum positif dengan pembagian proporsional, waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dengan ketentuan yang rinci, sementara waris adat Batak Toba lebih mengutamakan prinsip patrilineal. Perbandingan ini mengungkapkan perbedaan mendalam antar sistem hukum dalam pembagian warisan yang dipengaruhi oleh faktor hukum, agama, dan budaya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Abdillah, Muhammad Alwin, and M. Anzaikhan. “Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam.” Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 9, no. 1 (2022): 285–305. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4134.
Aisyah, Aisyah, and Novia Alexia. “Keberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatera Utara.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2323.
Pada, Dosen, Fakultas Hukum, Universitas Sam, Magister Ilmu Hukuk, and Hukum Mawaaris. “Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi; Magister Ilmu Hukuk; NIDN. 0001077605 Djalal. Maman Abd, Hukum Mawaaris , CV Pustaka Setia,” VII, no. 3 (2019): 180–84.
Website
https://fahum.umsu.ac.id/hukum-waris- islam/#:~:text=Berdasarkan%20hukum%20waris%20adat%20dikenal,keadilan%20antara%20para%20ahli%20waris.Diakses pada 10 Januari 2025 pukul 12.45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Buletin KONSTITUSI
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan
Email: puskasi@umsu.ac.id