PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MUTLAK AHLI WARIS

Mhd Rizky Fauzi, Rizka Syafriana

Abstract


Abstrak

Ketika seseorang meninggal dunia, pikiran kita seringkali terarah pada isu warisan. Oleh karena itu, masyarakat umumnya menginginkan adanya peraturan yang mengatur tentang pembagian warisan. Salah satu cara untuk mengalihkan harta milik seseorang kepada orang lain berdasarkan prinsip tabarru' (berbuat baik) adalah melalui wasiat. Secara umum, wasiat adalah tindakan di mana seseorang memberikan hak atas harta bendanya kepada pihak lain, yang mulai berlaku setelah yang berwasiat meninggal dunia. Apabila seorang meninggal dunia dan semasa hidupnya telah membuat wasiat atas sebagian harta kekayaannya, baik kepada individu maupun lembaga, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan sebelum harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris. Namun, jumlah harta yang bisa diwasiatkan tidak boleh melebihi sepertiga dari total kekayaan yang ditinggalkan, untuk melindungi hak-hak ahli waris. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), diinformasikan bahwa terdapat jumlah minimal yang wajib diterima oleh ahli waris, yang dikenal sebagai bagian mutlak (legitieme portie). Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan legitieme portie dalam akta hibah wasiat, sesuai dengan Pasal 902 KUHPerdata, pelanggaran tersebut tidak menyebabkan hibah wasiat menjadi "batal demi hukum" (nietigheid), melainkan hanya dapat diajukan permohonan untuk pembatalannya.


Keywords


Kata Kunci: Legitime Portie, Hak Mutlak, Wasiat

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Zainuddin. 2010. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andhasasmitha, Komar. 1987. Notaris III. Hukum, Harta Perkawinan dan Waris menurut KUHPerdata. Jawa Barat: Ikatan Notaris Indonesia.

Suparman, Maman. 2015. Hukum Waris Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.

Tutik, Titik Triwulan. 2010. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group.

B. Jurnal

Aningsih, K. R. 2022. “Analisis Terhadap Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Perdata”. dalam Jurnal Hukum Yarsi. Vol. 12, No. 2.

Natania, Marleen dan Jordanno Lesmana. 2024. “Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata”. dalam Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 8. No. 1.

Sari, Indah. 2014. “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW)”. dalam Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 3. No. 1.

Umboh, Karel Yossi. 2022. “Pelaksanaan Hibah Yang Melanggar Hak Legitime Portie Anak Kandung Menurut KUHPERDATA”, dalam jurnal Lex Privatum. Vol. 10. No. 1.

C. Skripsi dan Tesis

Jefrianto, Martinus. 2020. Perlindungan Hukum Ahli Waris (Legitimaris) Terhadap Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Legitime Portie Menurut Hukum Perdata. Skripsi: Universitas HKBP Nomensen.

Senoadji, Andreas P. 2007. Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang Hukum Perdata. Tesis. Semarang: UNDIP.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id