UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM RUANG LINGKUP KEJAHATAN DI BIDANG BISNIS

Benito Asdhie Kodiyat, Dedi Kurniawan

Abstract


Perdagangan manusia merupakan permasalahan besar bagi pemerintah di Indonesia, karena negara ini merupakan negara sumber, tujuan, dan transit perdagangan manusia. Salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan masalah ini adalah keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga. Tindak pidana perdagangan orang ini biasanya tidak hanya dilakukan oleh individu saja tetapi juga dilakukan oleh sekelompok orang (korporasi). Bentuk perdagangan orang ini berkaitan dengan pekerja seks komersial dan tujuan eksploitasi. Dalam lingkup kejahatan ekonomi, perdagangan manusia juga merupakan kejahatan transnasional, biasanya melibatkan organisasi mafia yang beraliansi dengan mitra lokal, militer, birokrat, pengusaha, dan masyarakat umum. Perdagangan gelap antar negara meliputi obat-obatan terlarang, senjata, produk elektronik, sumber daya manusia untuk tenaga kerja murah, penjualan organ, pekerja seks, dan modal. Upaya penanggulangan perdagangan orang juga memerlukan pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pihak dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta. Salah satu pendekatan yang efektif adalah melalui peningkatan kerjasama regional dan internasional. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor kemiskinan, pendidikan, dan penegakan hukum. Dalam memberantas dan mencegah tindak pidana perdagangan orang, upaya pemberantasannya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh pihak yang berkaitan.

Keywords


Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kejahatan, Bisnis.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ali, Zainuddin. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Cetakan II, Jakarta: Sinar Grafika.

Fajar, M dan Yulianto Achmad. 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Friedman, L. M. 2009. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Ibrahim, J. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

JJ. Bruggink. 1999. Refleksi tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marlina dan Azimiati Zuliah. 2015. Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Medan: PT Refika Aditama

Muhammad, A. K. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ramadhan, M. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Romli Atmasasmita. 2014. Hukum Kejahatan Bisnis: Teori & Praktik di Era Globalisasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rukmini, M. 2006. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, (Sebuah Bunga Rampai), Bandung: Alumni.

Santoso, T. 2001. Menggagas Hukum Pidana Islam. Penerapan Hukum Pidana Islam Dalam Konteks Modernitas, Asy-Syaamil Press dan Grafika, Jakarta.

Setiadi, E dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi, Cetakan Pertama, Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sihombing, E dan Cynthia Hadita. 2022. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.

Angela, dkk. (2024). “Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Negara Anggota ASEAN”. PALAR (Pakuan Law Riview). Vol. 10 No. 3.

Andriani, dkk. (2024). "Penggunaan Media Elektronik Dalam Perdagangan Manusia Lintas Negara." Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. Vol. 2 No. 4.

Bubun Bunyamin, dkk. (2024). “The Role of International Law in Addressing Human Trafficking for the Purpose of Ogan Trafficking: Implications for Global Health”. Formosa Journal of Sustainable Research. Vol. 3 No. 5.

Fredi Yuniantoro. (2018). “Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Justitia Jurnal Hukum. Vol. 2 No. 1.

Ibnu Tulaiji Ahmad Al Mugoffary. (2009). “Kebijakan Kriminal Terhadap Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Dalam Konteks Kejahatan di Bidang Ekonomi”. Risalah Hukum.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, “Laporan Tahunan Penanganan Perdagangan Orang di Indonesia.

Limtila Kirmila. (2024). “Analisis Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Perdagangan Orang

Martin, dkk. "Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Nonprosedural Sebagai Bagian Perdagangan Orang Melalui Pengawasan Keimigrasian." Journal of Syntax Literate. Vol. 9 No. 5.

Muliadi dan Idul Adnan. (2024). “Analisis Hukum dan Kebijakan Dalam Penanggulangan Perdagangan Orang di Indonesia”. Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam. Vol. 4 No. 1.

Nizhami, dkk. (2024). "Konsultasi Dan Penyuluhan Akan Kesadaran Hukum Terhadap Kehidupan Bersosial." Inspirasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 3.

Priska Feronika. (2024. “"Peran United Nations Office On Drugs And Crime Dalam Menangani Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Menurut Hukum Internasional." Lex Privatum. Vol. 13 No. 5.

Suci Maliya Fransiska. (2021). “Analisis Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Kriminologi”. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Tatang Iskandar. (2024). “Memperkuat Kontrol Perbatasan Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Strategi dan Tantangan di Era Globalisasi”. Journal of Law and Border Protection. Vol. 6 No. 1.

Tri Wahyu Widiastuti. (2010). “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)”. Wacana Hukum Universitas Unisri. Vol. IX No. 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id