PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN SUDUT PANDANG HUKUM ISLAM

Benito Asdhie Kodiyat

Abstract


ABSTRAK

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir manusia yang diekspresikan secara publik dalam berbagai bentuk yang memberikan manfaat dan mendukung kehidupan manusia, sekaligus memiliki nilai ekonomis. Hak yang disebut dengan kekayaan intelektual adalah hak yang dihasilkan dari pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Hak kekayaan intelektual merupakan istilah kolektif yang terdiri dari tiga bidang pokok, yakni ciptaan, penemuan dan merek. Di Indonesia, terdapat beragam hak kekayaan intelektual yang berlaku, antara lain: Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian tentang Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs), Indonesia memiliki kerangka hukum mendasar untuk jenis hak kekayaan intelektual tersebut. Globalisasi dan pembukaan pasar telah memaksa negara-negara untuk memperkuat hak kekayaan intelektual. Untuk melawan globalisasi dan tren menuju pasar bebas, perlu untuk mengatur hak kekayaan intelektual dan membangun sistem perlindungan. Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk melihat bagaimana hak kekayaan intelektual berdasarkan hukum positif, untuk mengetahui bagaimana konsep dan hakekat kepemilikan dalam hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual berdasarkan sudut pandang hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Indonesia ada tujuh undang-undang yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual. Selain itu, dalam Islam diketahui bahwa kepemilikan sesungguhnya adalah milik Allah. Ciri khas kepemilikan yang Islami terletak pada adanya perintah etika dan moral dalam pencarian maupun tasarufnya dan jika dipatuhi akan menjadi solusi atas keburukan sistem kapitalisme dan sosialisme. Dalam islam, terkait perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) Islam memberikan dasar hukum bagi melalui prinsip-prinsip seperti hifz al-mal (perlindungan harta) dan 'adl (keadilan). Konsep tersebut mencakup perlindungan terhadap hak cipta, paten, dan merek dagang. Hukum Islam mendorong perlindungan ini sebagai bagian dari nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan ekonomi umat. Meskipun Islam memberikan landasan filosofis, implementasi praktis dari perlindungan HKI dapat bervariasi di berbagai negara dengan populasi Muslim di belahan dunia.

Keywords


Kata kunci: Hukum Islam, Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bakti Wakaf.

Ahmad Azhar Basyir. 1978. Garis-garis Besar Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: UGM.

Bahesti. 1992. Kepemilikan dalam Islam. Teheran: Foundation of Islamic Thought.

Dadan Samsudin. 2016. Hak Kekayaan Intelektual dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dyah Permata Budi Asri. 2020. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah di Yogyakarta”. Jurnal JH Ius Quia Iustum, Volume 27, Nomor 1, Tahun 2020.

Eka Nam Sihombing, dan Cynthia Hadita. 2022. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.

Fajar Alamsyah Akbar, dkk. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia”. JOM: Jurnal Fakultas Hukum, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014.

Harsono Adi Sumarto. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek. Jakarta: Akademik Presindo.

Hasbi As-Shiddieqy, dan Teungku Muhammad. 2001. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang: Pustaka Rizki Putera.

Ismail Koto, dkk. 2023. “Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Yuridis, Volume 10, Nomor 2, Tahun 2023.

Jeremy Waldron. 1998. The Right to Private Property. Oxford: Clarendon Press.

M. Sularno. 2003. “Konsep Kepemilikan dalam Islam (Kajian dari Aspek Filosofis dan Potensi Pengembangan Ekonomi Islam)”. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, Volume 9, Nomor 1, Tahun 2003.

Muhammad Ramadhan. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Mujahid Quraisy. 2011. “Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2011.

Nita Triana. 2018. “Menggagas Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional”. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Volume 12, Nomor 2, Tahun 2018.

Quraish Shihab. 1991. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Sigit Nugroho. 2015. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas ASEAN”. Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, Volume 24, Nomor 2, Tahun 2015.

Simona Bustani. 2018. “Perlindungan Hak Komunal Masyarakat Adat dalam Perspektif Kekayaan Intelektual Tradisional di Era Globalisasi: Kenyataan dan Harapan”. Jurnal Hukum Prioris, Volume 6, Nomor 3, Tahun 2018.

Zainuddin Ali. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.30596/konstitusi.v6i1.28890

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id