AMBANG BATAS PARLEMEN DAN PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DALAM PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji relasi antara sistem pemerintahan presidensil dan sistem multipartai dalam konteks Indonesia, serta merumuskan rekomendasi ideal ambang batas parlemen dalam rangka penguatan sistem presidensil. Pengalaman Pemilu pascareformasi menunjukkan bahwa sistem Pemilu dengan ambang batas parlemen yang rendah secara konsisten melahirkan parlemen yang terfragmentasi, sehingga presiden terpilih harus membentuk koalisi besar yang cenderung pragmatis dan tidak stabil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap regulasi Pemilu, teori presidensialisme, serta data hasil Pemilu 1999 hingga 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa presidensialisme dalam sistem multipartai ekstrem berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, peningkatan ambang batas parlemen ke kisaran 8–10% direkomendasikan sebagai instrumen penyederhanaan partai politik guna menciptakan parlemen yang lebih sederhana, koalisi pemerintahan yang lebih solid, serta sistem presidensil yang lebih stabil dan efektif di Indonesia.Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Agun Gunandjar Sudarsa. 2008. “Sistem Multipartai di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2008.
Anna Triningsih, dkk. 2021. Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori, dan Dinamika Ketatanegaraan di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Aprista Ristyawati, dkk. 2016. “Penyederhanaan Partai Politik dalam Sistem Kepartaian di Indonesia sejak Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”. Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016.
Djayadi Hanan. 2016. “Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian”. Jurnal Universitas Paramadina, Volume 13, Tahun 2016.
Eka Nam Sihombing, dan Cynthia Hadita. 2022. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.
Firman Subagyo. 2009. Menata Partai Politik dalam Arus Demokratisasi Indonesia. Jakarta: PT Wahana Semesta Intermedia.
Hanta Yuda AR. 2010. Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Johnny Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Juan J. Linz. 1990. “The Perils of Presidentialism”. Journal of Democracy, Volume 1, Nomor 1, Tahun 1990.
M. Nassir Agustiawan. 2017. “Pengaruh Multipartai dalam Sistem Presidensial di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Keadilan, Volume 4, Nomor 1, Tahun 2017.
Moh. Mahfud MD. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad Ramadhan. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Muhammad Siddiq Armia, dkk. 2016. “Penghapusan Presidential Threshold sebagai Upaya Pemulihan Hak-Hak Konstitusional”. Pettia, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2016.
Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad. 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan kelima. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pan Mohamad Faiz. 2020. Amendemen Konstitusi: Komparasi Negara Kesatuan dan Federal. Cetakan kedua. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Yuhana A. 2009. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bandung: Fokus Media.
Zainuddin Ali. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.30596/konstitusi.v6i1.28891
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Buletin KONSTITUSI
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan
Email: puskasi@umsu.ac.id
