Pengaruh Pemahaman Akuntansi Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumatera Utara
Abstract
This study aims to analyze the partial and simultaneous effects of accounting understanding and tax knowledge on the compliance level of individual taxpayers at Muhammadiyah General Hospital (RSU) North Sumatra. Utilizing a descriptive quantitative approach with a survey method, primary data were collected through the distribution of questionnaires to all employees and medical staff. The research results indicate that both accounting understanding and tax knowledge have a positive and significant effect on taxpayer compliance partially. Simultaneously, both variables are also proven to contribute significantly to improving the formal and material compliance of taxpayers in reporting their obligations. The implications of this study suggest that the management of RSU Muhammadiyah North Sumatra should actively organize internal training on basic accounting and practical taxation for its employees. Furthermore, the Directorate General of Taxes (DJP) is advised to optimize community-based direct education strategies in the non-profit healthcare sector to minimize negligence in reporting the Annual Tax Return (SPT)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azizah. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Penerapan Self Assessment System, Serta Sanksi Perpajakan (Studi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berprofesi Dokter di Kabupaten Sumenep). Universitas Wiraraja Madura, 1–12.
Dira, P. R. (2019). Pengaruh Pemahaman Akuntansi, Kepemilikan Npwp Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Madya Pekan Baru.
Hanum, Z., & Mulyawan, M. I. (2024). Pengaruh Penerapan E-Billing dan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemahaman Perpajakan Sebagai Variabel Moderating. Riset & Jurnal Akuntansi, 8(April), 1255–1267.
Hardiah, N. laras. (2019). Analisis Tax Compliance Behavior Berdasarkan Theory Of Planned Behavior. Skripsi, 1–9.
Herawati, O. (2024). Pengaruh pemahaman perpajakan dan pemahaman akuntansi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak pada kpp pratama medan belawan. Skripsi.
Irsan, M. (2022). Analisis Efektivitas Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Balance : Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 1(2), 267–272. https://doi.org/10.59086/jam.v1i2.136
Irsan, M. (2024). Pengaruh Penerapan E-Filling, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kpp Pratama Medan Polonia. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 18(2), 140–152.
Kodriyah et al. (2024). Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Perspektif Teori Perilaku Berencana. 3(2), 114–124. https://doi.org/10.30656/lawsuit.
Lestianingrum, E. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 23(1), 74–85.
Nenlan. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Penerapan E-SPT, dan Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Melaporkan SPT Tahunan Pada PT.D&V International Makmur Gemilang. Skripsi, 13.
Pakpahan, Y. E. (2015). Pengaruh Pemhaman Akuntansi, Pemahaman Ketentuan Perpajakan dan Transparansi dalam Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. 2(1), 1–15.
Rahmawati, T. & M. (2020). Teori Hipotesa dan Proposisi Penelitian | SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. 2(November), 188–203. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/scholastica/article/view/754
Riyanto, E. A., & Ningsih, T. W. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(3), 589–596. https://doi.org/10.37641/jiakes.v9i3.933
Sanjaya, S. (2023). Balance : Jurnal Akuntansi dan Manajemen Pengaruh Penerimaan Pajak Restorant Terhadap Pendapatan. 2(3), 1–9.
Yusuf, N. N. Z., Ahmad, S., & Sakinah, G. (2025). Integrasi Teori Pelaku dan Risiko Untuk Membangun Kerangka Kepatuhan Pajak di Indonesia. 9(2), 128–133.
DOI: https://doi.org/10.30596/32064



