Review Of The Intellectual Property Directorate General's Responsibility Regarding The Cancellation Of Well-Known Trademark Registration In The Same Class Of Goods
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dharmawan. (2016). Buku ajar hak kekayaan intelektual. Deepublish.
Gunawati. (2015). Perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat. Alumni.
Khotimah, & Apriani. (2022). Faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak merek berupa pemboncengan reputasi (passing off) merek terkenal ditinjau dari Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(1), 65.
Maulana. (2000). Merek terkenal menurut TRIPs Agreement dan penerapan dalam sistem merek Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 3(1), 7.
Prasomya, & Santoso. (2022). Tinjauan yuridis pembatalan merek dagang terkait prinsip itikad baik dalam sistem pendaftaran merek. Jurnal Notarius, 2(1), 15.
Sudjana. (2020). Kepastian hukum dalam efektivitas perlindungan merek dan indikasi geografis: Analisis perbandingan. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 54.
Sujatmiko, A. (2018). Aspek yuridis lisensi merek dan persaingan usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia, 3(2), 26.
Wala, & Firmansyah. (2024). Konsep restorative justice untuk mengurangi over capacity pada perkara pidana. Jurnal Kertha Semaya, 12(2), 247
DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v10i1.22274
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Address:
Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238
E-mail: delegalata@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 081262664567
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Statcounter