The Role of the Environmental Service in the Management of Hazardous and Toxic Waste (B3) in Karangligar Village

Amaey Amaey, Yuniar R, Muhamad A

Abstract


Management of Hazardous and Toxic Materials (B3) waste in Karangligar Village is an important issue in maintaining environmental sustainability. Law Number 32 of 2009 regulates the obligation to manage B3 waste, but practices in the field still face various challenges. This study uses an empirical legal approach by collecting primary data through interviews, as well as secondary data from legal documents and related literature. The results of the study indicate that the Role of the Karawang Regency Environmental Service (DLH) in Karawang Regency Regional Regulation Number 14 of 2012 concerning Environmental Protection and Management Article 53 Paragraph (1) Environmental supervisory officers are authorized to monitor, request information, make copies of documents and/or make necessary notes, enter certain places, take pictures, make audio-visual recordings, take samples, check equipment, check installations and/or transportation equipment, and/or stop certain violations. The steps taken by the Karawang Regency Environmental Service (DLH) in handling the case of the disposal of Hazardous and Toxic Materials (B3) waste in Karangligar Village are in accordance with the provisions of applicable regulations, as stipulated in Karawang Regency Regional Regulation Number 14 of 2012. These steps include location identification, mapping, sampling, and environmental restoration efforts.

Keywords


Role, Management, B3 Waste

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undang

Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5059)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Kembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Journal

Aziz, A. dan Rusdiana, E (2018). Efektivitas Penegakan Hukum Administratif Terhadap Kewajiban Pengelolaan Limbah bahan berbahaya Dan Beracun Pada Fasilitas Kesehatan Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Novum, 59.

Debataraja, R. I. C. (2023). Implemetasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan berbasis Wilayah Pada Puskesmas Padang Bulan Medan. Universitas Medan Area, 18-22.

Fadilla, R. H. (t.thn.). Implementasi Pengelolaan Limbah Infeksius Yang Berasal Dari Rumah Sakit Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bandung Dan Penegakkan Hukum Administratifnya. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 140.

Novita, F. (2022). Implementasi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dikawasan Industri (Studi Kasus Di PT. KMS (KARIMUN MARINE SHIPYARD) Di Kec. Meral Barat-Kel.Pangke-Kabupaten karimun. Jurnal Kemunting, 661.

Prasetyo, R. (2018). Analisis Hubungan undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Terhadap Bahan Berbahaya Dan Beracun dan Analisis Dampak Lingkungan Industri Pada Kota batam. Jurnal Cahaya Keadilan, 137-138.

Rahmatiar, Y. dan Guntara, D. (2021). Asuransi Lingkungan Sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Disebabkan Oleh Kegiatan Industri Tekstil. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3.

Ramdan, M. F. (2025). Pengelolaan Limbah Dan Dampak Lingkungan Pada Pabrik Kimia dan Rumah Sakit : Studi Literatur Mengenai Hubungan Produk Dan Limbah Dengan Pendekatan Input-Proses-Output. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajar, 2967.

Sitorus, J. V. dan Sitabuan, T. J. (2022). Penerapan Undang-Undang Terhadap Permasalahan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) Dalam Konteks Hukum Lingkungan Di Indonesia. Serina IV Untar 2022, 750.

Suroto, S. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Terkait Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam Fasilitas Kesehatan. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 6.

Ukas dan Arman, Z. (2019). Hukum Dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Wilayah Perbatasan Negara Di Kepulauan Riau. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 202.

Buku

Fadli, M., Mukhlish dan Lutfi, M. (2016). Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press, 83

Haryadi, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 214

Ikhlasiah, M. (2024). AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Medan: PT Media Penerbit Indonesia

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press.

Rahmadi, T. (2019). Hukum Lingkungan Di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada, 223-225

Sani, R. R. (2022). Kumpulan Peraturan: Kewenangan Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan. Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 14-23

Zurrahmi. (2021). PENGANTAR AMDAL. Bangkinang: UP Press, 21

Website

Indonesia, C. (2025, April 11). CNN. Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250411100756-20-1217693/limbah-medis-di-pemukiman-karawang-diguga-berasal-dari-2-rumah-sakit/amp

Sumber Lain

Wawancara Permadi Utama Selaku Tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Tertanggal 29 April 2025 dan Tanggal 05 Mei 2025

Wawancara Meli Rahmawati Selaku Kepala Bidang DLH Kabupaten Karawang. Tertanggal 02 Mei 2025

Wawancara Irka Pramukari, M.Keb. Selaku pemilik/direktur Klinik Mustasyifah (Ibu dan Anak). Tertanggal 28 April 2025




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v10i2.24625

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262102097

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

   Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter