Akibat Hukum Ketiadaan Akta Ikrar Wakaf Atas Perwakafan Tanah
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam.
Lubis, M. Sofyan. (2018) diakses pada tanggal 26 September 2018 melalui http://www.google.co.id
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Raharjo, Satjipto. (2008). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Rifai. (2018). Diakses pada tanggal 26 September 2018 melalui http://www.pena-rifai.blogspot.com
Rostina, Frabsisca Ani (2018). Diakses pada tanggal 26 September 2018 melalui lib.ui.ac.id/file?file=digital/
Soekanto, Soerjono., & Abdullah, Mustafa. (2007). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Susanto, Urip. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Address:
Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238
E-mail: delegalata@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 081262664567
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Statcounter