DONOR ANGGOTA TUBUH (TRANSPLANTASI) MENURUT HUKUM ISLAM (Upaya Mengidentifikasi Masalah dan Mencari Dalil-Dalilnya)

Rasta Kurniawati Br. Pinem

Abstract


Salah satu dari berbagai macam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut adalah Donor Anggota Tubuh yang dikenal dalam dunia kedokteran adalah transplantasi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjawab permasalahan-permasalahan terkait kedudukan hukum transplantasi dalam Hukum Islam, perbuatan ini termasuk kategori muamalah. Berdasarkan dalil-dalil Al-Quran, Hadis, Kaidah Fiqhiah, Kaidah Ushuliah maupun pendapat Ulama Hukum Islam, bahwahukum transplantasi terbagi menjadi dua : boleh dan tidak boleh. Boleh jika ada kemaslahatan yang dapat diperoleh dari transplantasi tersebut. Adapun alasan kebolehannya adalah apabila organ tubuh itu miliknya sendiri, karena meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, manusia diberi wewenang untuk memanfaatkannya dengan mempergunakanya, sebagai harta. Namun kebolehan mendonorkan sebagian organ tubuh tidak bersifat mutlak, tetapi muqayyad. Artinya, kebolehan itu dengan beberapa persyaratan, diantaranya adalah jika dilakukan oleh orang yang telah dewasa dan berakal sehat. Sedangkan anak kecil tidak dibolehkan mendonorkan organ tubuhnya karena ia tidak tahu persis kepentingan dirinya. Begitu pula, seorang wali tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang di bawah perwaliannya, disebabkan keduanya tidak mengerti. Namun tidak boleh melakukan trasplantasi jika transplantasi tersebut dilakukan hanya sebagian organ tubuh yang justru akan menimbulkan dharar (bahaya) dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang mempunyai hak tetap atas dirinya. Tidak diperkenankan juga seseorang mendonorkan organ tubuh yang hanya satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tubuh tersebut dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya.

Keywords


Tranplantasi, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abi Abdil Syeikh Abu Bakar, Al-Faraidul Bahiyyah, Terj. Moh. Adib, Al-Faraidul Bahiyyah. (1977). Kudus : Menara Kudus

Abi Isa Muhammad bin Isa bin Saurah at-Turmuzi, Sunan at-Turmudzi. Bairut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

Abu Daud, Sunan Abu Daud, Tahqiq Muhammad Muhyi Ad-Din abd Al-Hamid. Jilid 3. Bairut

Al-Imam Abi Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al -Qusyairi Al-Yasaburi, Shahih Muslim, Juz II, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah)

Al-Qardhawi, Yusuf. (1994). Fatwa Al-Muasirah, jilid 2. Kuwait: Dar Al-Qalam

Asmadi, Erwin. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji, 4, (1), 103-118. https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3164.

Badri Khaeruman. (2010). Hukum Islam dalam Perubahan Sosial. Bandung: Pustaka Setia

Barid Ishom. (1979). Dasar Pengertian Transplantasi. (Ceramah di Hadapan Sidang Majelis Tarjih Muhammadiyah, 1979)

Chuzaimah, Hafizh Anshary. (1995). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta : Pustaka

Indra Laksana, dkk. (2011). Al-Quran dan Terjemah Dilengkapi dengan Kajian Usul Fiqih. Bandung: Syamil Quran

Miri, Djamaluddin. (2007). Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), cetakan ke-3. Surabaya: Lajnah Talif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur

Muhammad Ibn Yazid al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, Juz II. Bairut: Dar al-Fikr

Muhammad Syarbini Al-Khathib, Mughni Al-Muhtaj, Juz IV

Oxfort Leaners Pocket Dictionary. (1991). Oxfort University Press

Salim, Peter. (2012). The Contemporary English-Indonesia Dictionary, Cet. Ke-5. Jakarta : Modern English Press

Zainuddin. (2019). Eksekusi Terhadap Pembatalan Surat Izin Mendirikan Bangunan Pada Perkara Tata Usaha Negara, 4, (2), 271-287.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3449

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter