STATUS TANAH ULAYAT ATAS HAK GUNA USAHA YANG TELAH BERAKHIR (BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021)

Tamarine Camalia, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman

Abstract


Peralihan status Tanah Ulayat daripada Hak Guna Usaha diatasnya menjadi polemik yang saat ini perlu untuk dibahas terlebih jika memicu adanya sengketa pertanahan antar keduanya dikemudian hari. Dalam hal ini ialah mengenai status Tanah ulayat jika Hak Guna yang terikat diatasnya sudah berakhir. Perbedaan akan batas waktu yang ada dalam regulasi memiliki ketidaksamaan sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda. Tujuan penulisan ini menganalisis tentang tanah ulayat,penguasaan tanah dan hak guna usaha untuk memperjelas status tanah ulayat pada akhirnya. Dengan metode deskriptif kualitatif serta data sekunder berupa Studi Pustaka dan Peraturan Perundang-undangan hasil pembahasan yang diperoleh ialah Hak Guna Usaha yang telah berakhir masanya bila tanah yang digunakan ialah tanah yang memiliki hak ulayat sebelumnya maka,tanah tersebut kembali menjadi tanah ulayat yang dikelola oleh masyarakat. Memang dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 menyebutkan tanah tersebut beralih menjadi tanah negara namun, yang dimaksud ialah bila hak pengelolaan sebelumnya digunakan untuk kebutuhan umum atau kepentingan negara

Keywords


Hak Guna Usaha, Tanah Ulayat, Penguasaan Tanah

Full Text:

PDF

References


Abby, F.Achmadi, Ifrani. 2016. LAPORAN HASIL AKHIR PENELITIAN SENGKETA PERTANAHAN HAK MASYARAKAT ADAT DENGAN HAK GUNA USAHA ( HGU ) PERKEBUNAN SAWIT DI KALIMANTAN SELATAN TIM PENGUSUL Ketua : Dr . Fat Hul Achmadi Abby , S . H ., M . H . NIDN : 0024055706 Anggota : Ifrani , S . H . M. (November).

Abby, F. 2016. Sengketa Pertanahan Hak Masyarakat Adat Dengan Hak Guna Usaha (Hgu) Perkebunan Sawit Di Kalimantan Selatan. Al-Adl 8(3): 225070.

Agraria, Hukum et al. 1945. Supriadi, Hukum Agraria , Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Hlm.3. H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, Hlm.9.

F, Keifer GEffenberger. 1967. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951952. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951952.: 121.

Fillat, Mathilde Tania. 2018. TANAH ULAYAT SEBAGAI SIMBOL EKSISTENSI ADAT-ISTIADAT: Studi Kasus Tentang Konflik Tanah Ulayat Di Perbatasan Republik Indonesia (RI) Dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) Segmen Bijael Sunan/Oelnasi. 13: 4458.

Fitria. 2013. Journal of Chemical Information and Modeling. Journal of Chemical Information and Modeling 53(9): 168999.

Gayo, Ahyar Ari. 2018. Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah) (Legal Protection For Title Over Customary Land (Case Study In The Province Of Aceh In Particular, The Regency Of Bener Meriah)). De Jure jurnal penelitian hukum 18(3): 15.

Hak, Perspektif, and Asasi Manusia. 2013. Maramis M.R : Kajian Atas Vol.XXI/No.4/April-Juni /2013 Edisi Khusus. (4): 98110.

Harahap, ALFF. 2020. Perlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Stabat).

Harsono, Prof Boedi. 2016. Hukum Agraria Indonesia. 1st ed. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Hukum, Fakultas, and Universitas Warmadewa. 2020. Eksistensi Tanah Adat Dan Masalahnya. 4(1).

Jasimr, Jasmir. 2018. Pengembalian Status Hukum Tanah Ulayat Atas Hak Guna Usaha. Soumatera Law Review 1(1): 92.

Lakburlawal, Mahrita Aprilya. 2016. Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Diberikan Hak Guna Usaha. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 2(1): 5975.

Ngakan, Putu Oka et al. 2005. Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan Di Sulawesi Selatan. Bogor: CIFOR : BOGOR.

Pahlefi, P. 2011. Sengketa Tanah Hgu Antara Pt. Pagilaran Dengan Petani Di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tangah. Jurnal Ilmu Hukum Jambi 2(2): 43262.

Rwa, Mas. 2017. Eksistensi Tanah Adat Di Bali Dan Problematika Hukum Dalam Pengembangan Investasi. Kertha Patrika 39(2): 108.

Shoffia, R. 2013. Pencabutan Hak Atas Tanah Sebagai Upaya Terahir Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 9(2).

Syukur, Muhammad. 2020. Analisis Yuridis Permenag Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Agraria Nasional. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26(8): 95165.

Taufik, Nur Fadhilah Amir. 2020. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora. KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora 1(1): 7584.

Usaha, Hak Guna et al. 2001. Socio Legal .

Utomo, Dr St Laksanto. 2019. Hukum Adat. 1st ed. Depok: Rajawali Pers.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.7784

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter