KONFLIK ANTARA AL-URF (HUKUM ADAT) DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Ada kesalahpahaman terkait dengan statemen bahwa hukum Islam dalam hal ini syariat menolak keberadaan nilai-nilai lokal (hukum adat) pada sebuah komunitas dalam batas geografi tertentu. Paradigma itu tentu saja keliru mengingat sebagian ajaran-ajaran dalam Islam justru merupakan adopsi, adaptasi, reformasi, inovasi dari tradisi, kebiasaan atau hukum adat bangsa Arab sendiri. Dalam konteks keindonesiaan, munculnya teori Receptie yang diinisiasi oleh Snouck Hurgronje mendegradasi pengamalan hukum Islam yang harus diresepsi terlebih dahulu oleh hukum adat. Teori iblis ini kemudian menjadi senjata politik dengan program devide et imperayang ingin membenturkan kaum adat dengan ulama yang mewakili pembela hukum Islam, dengan maksud ingin menjauhkan umat Islam dari hukum agamanya
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v3i2.1250
Refbacks
- There are currently no refbacks.