Kedudukan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Pembatalan Sertifikat Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 40/Pdt.G/2017/Pn.Trt)

Poltak Silitonga, Muhammad Yamin Lubis, Zaidar Zaidar, Mirza Nasution

Abstract


Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam Pasal 19 untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia, maka kepentingan pemilik hak atas tanah tersebut dilindungi. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang terkait didalamnya untuk patuh dan taat pada putusan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini mengeni kedudukan hukum putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan Hukum terhadap pembatalan sertifikat tanah. Perlindungan hukum terhadap para pihak. Analisa yuridis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 40/Pdt.G/2017/PN.Trt. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudut hirarki peraturan perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni berupa putusan pengadilan (horizontal). Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian adalah kedudukan hukum putusan pengadilan negeri terhadap pembatalan sertifikat hak milik atas tanah yang tidak menempuh upaya hukum banding merupakan tahap akhir dalam pemeriksaan perkara dipengadilan. Perlindungan hukum terhadap para pihak yang bersengketa dalam putusan perkara tersebut dimana penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 40/Pdt.G/2017/PN.Trt, terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah harus melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatalan sertifikat hak milik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui Badan Pertanahan Nasional.


Keywords


Kedudukan Hukum, Pengadilan Negeri, Pembatalan Sertifikat

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ashri, Muhammad, 2007, Konsep Hukum tentang Penguasaan dan Hak Milik dalam Hukum Barat dan Hukum Islam, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol 15 No 4, Desember 2007

Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781.

Mertokusumo, Sudikno, 1999, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Nasution, Mirza, 2011, Pertanggung Jawaban Gubernur dalam Negara Kesatuan Indonesia, Cetakan Pertama, PT Sofmedia, Jakarta

Rahimah, R., & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 129-133.

Sartika, Maya, 2019, Kedudukan Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah, Jurnal Sosial Humaniora, Volume 2, Nomor 1 Juni 2019

Sutedi, Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta

Zainuddin, Z. (2022). Implementation Of The Change Of The Chairman Of The Labuhan Batu Selatan Regional People's Representative Council. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(1), 11-18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.