Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut

Muhammad Wahyudi Hidayat, Nursariani Simatupang

Abstract


Anak merupakan karunia dan amanah Allah SWT yang harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu kita harus bersikap responsif dan progresif dalam menata aturan yang berlaku berkait anak untuk menjaga anak terjauh dari perbuatan pidana, namun pada kenyataannya tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan masih maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang lebih dewasa. Perlindungan terhadap anak, merupakan hak asasi yang harus diperoleh anak. Sehubungan dengan hal ini, pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Keywords


Criminal Liability, Children, Sexual Intercourse.

Full Text:

PDF

References


Abdul Rizky Sabihi, Apripari dan Julisa Aprilia kalulu,”Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Mengakibatkan Kematian”, dalam Jurnal JISHS ,Volume 1, Nomor 3.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Hanafi Amrani. 2019. Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press.

Ishaq. 2019. Hukum Pidana. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Lukman Hakim. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish

Mardi Candra. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.