Pengaturan Sistem Hukum Jaminan di Indonesia

Eko Nurrahmat Prayitno, Rizka Syafriana

Abstract


Hukum perjanjian sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena erat kaitannya dengan kerja sama dalam segala interaksi antara orang perseorangan, perseorangan dan badan hukum, serta badan hukum. Kerjasama merupakan salah satu contoh hubungan hukum atau perbuatan hukum yang berisikan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban biasanya dituangkan dalam suatu akta atau surat perjanjian. Surat perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi; “para pihak dalam membuat kontrak bebas untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya.” Meskipun demikian, adanya asas kebebasan berkontrak tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat sah perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum jaminan yang merupakan terjemahan dari istilah security law atau zekerheidsrechten adalah merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (orang tertentu). Hukum jaminan menjadi penting karena memiliki fungsi sebagai penunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan pembangunan pada umumnya. Hukum jaminan yang didalamnya merupakan persoalan kredit yang bersangkut paut atau berkaitan dengan pihak bank, dimana jaminan adalah benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antar kreditur dan debitur.

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as

an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of

Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos

Journal of Theology, 105(2).

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion

Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De

Jure, 24(1), 031-042.

Rizka Syafriana, (2016), “Fidusia Dalam Lingkup Hukum Jaminan Dilihat Dari Sudut Pandang Islam”,

Jurnal EduTech, Volume 2 Nomor 1.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding

International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.