Harmonisasi Antara Badan Pemusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa Di Desa Pasar Lapan Dalam Menjalankan Program Pemerintahan Desa

Larra Syahputri, Ramlan Ramlan

Abstract


Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Kemitraan dalam arti antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemerintahan Desa hal dapat terlihat dari Pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa yakni, Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peran Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam menentukan program Pembangunan desa di Desa Pasar Lapan yaitu Peran kepala desa sebagai mobilisator dalam menggerakkan aparatur desa maupun masyarakat desa untuk ikut serta dalam kegiatan program pembangunan yang telah di rencanakan atau sudah diputuskan dalam sebuah rapat/pertemuan di balai desa sandaran dengan rencana untuk melakukan pelaksanaan Pembangunan.

Full Text:

PDF

References


Dirgantara Dani Putra. 2019. Hubungan Peran dan Serta Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintahan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Surakarta : Pustaka Pelajar.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Pala, Adelbertus Yosep, Annisa Purwatiningsih, and Eri Yusnita Arvianti. 2023 “Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Bojonegoro”. Dalam jurnal Ilmiah Publika 11, No. 2.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.