Penanggulangan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penadahan

Sindy Listianty, Harisman Harisman

Abstract


Tindak pidana penadahan, merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan, pelaku melakukan tindak pidana penadahan Hal ini bisa kita lihat melaluhi kajian ilmu viktimologi, banyak peneliti menyarankan bahwa dalam memahami kejahatan secara lebih komprehensif, faktor kejahatan tidak hanya dapat dipahami dari sisi penjahatanya saja tetapi dapat juga dipahami dari sisi korban. Berdasarkan hal tersebut, pendekatan krimininologi dan viktimologi sangat erat kaitannya dengan kejahatan, kedua hal tersebut sangat penting dan stategis dalam mencari akar penyebab terjadinya kejahatan. Kedudukan korban memang penting, tetapi tidak hanya sebatas memberikan keterangan sebagai saksi. Korban dalam tindak pidana penadahan memiliki beberapa peran penting selain memberikan keterangan sebagai saksi.

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.