Faktor Penghambat Upaya Banding Administratif Terhadap Sengketa Pegawai ASN Yang Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Alief Ardian, Surya Perdana, Surya Perdana

Abstract


Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dibentuk untuk memastikan keadilan administratif dalam sistem kepegawaian di Indonesia. BPASN memainkan peran penting dengan memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajukan banding terhadap keputusan administratif yang dianggap tidak adil, seperti sanksi disiplin atau pemecatan. Dengan adanya BPASN, proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan dan akuntabel, karena BPASN menilai dan memberikan pertimbangan yang objektif terhadap keputusan yang diambil oleh instansi pemerintah. Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan BPASN sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa pada banding administratif terhadap Pegawai ASN yang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat, bagaimana upaya banding administratif atas putusan BPASN terhadap pegawai negeri sipil yang di jatuhi hukuman secara tidak hormat, serta apa yang menjadi faktor penghambat upaya banding administratif terhadap sengketa pegawai ASN yang dijatuhi Hukuman Pemberhentian dengan tidak hormat.

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Ilham Rasjid, Said Sampara, and Nasrullah Arsyad, “Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Terhadap Disiplin Pegawai Di Pemerintah Kota Palopo,” Journal of Lex Theory (JLT) 1, no. 1.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

M. Fadhlan Irfan Darmawan, Pelaksanaan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Pemilu Di Kabupaten Sumedang

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Yahman dan Nurtin Tarigan, 2016, Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional, Medan: Prenada Media Group.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.