Mekanisme Kerja Sama Antara Badan Narkotika (BNN) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkotika

Bryan Khairullah Zulkarnain

Abstract


Secara teoritis yang berwenang untuk menanggulangi peredaran narkotika di Indonesia adalah BNN, namun apabila kejahatan sudah memasuki ranah transnasional maka diperlukan upaya kerjasama Internasional yang dilakukan BNN untuk mengatasi peredara narkotika. Guna untuk mengoptimalkan kinerja BNN dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Indonesia, BNN menjalin kerjasama dengan organisasi internasional yaitu United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui Kedudukan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkotika, Bentuk Perdagangan Gelap Narkotika Dalam Skala Internasional, Mekanisme Kerja Sama Antara Badan Narkotika (BNN) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkotika. Kedudukan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai organisasi Internasional didirikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memungkinkan Organisasi tersebut memfokuskan dan meningkatkan kapasitasnya dalam menangani berbagai masalah yang saling terkait, yaitu pengendalian narkoba, kejahatan, dan terorisme internasional. Bentuk Perdagangan Gelap Narkotika Dalam Skala Internasional sangat merajalela, dari keadaan yang sebenarnya di lapangan dapat kita rasakan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di perkotaan saja, tetapi juga sudah merambah ke daerah-daerah yang jauh dari kota atau desa.

Full Text:

PDF

References


Dyartha Anindya Nugraheini. “Kerjasama Badan Narkotika Nasional Dengan United Nations Office On Drug And Crime Dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkoba Dari Iran Ke Indonesia 2009-2013.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Stella Simiwijaya. “Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Dengan United Nations Office On Drugs And Crime Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia” Jurnal Verity, Vol, 1 No, 4 Tahun 20220

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.