Kepastian Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rajarif Syah Akbar Simatupang, Muhammad Yusrizal

Abstract


Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram. Uang yang dimaksud adalah berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana. Cara yang digunakan antara lain dengan memasukkan tersebut ke dalam sistem uang keuangan (financial system) sehingga uang tersebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (UU TPPU) merupakan sarana untuk mewujudkan harapan banyak pihak sebagai hukum untuk mengantisipasi berbagai pola kejahatan yang mengarah pada kegiatan pencucian uang. Adapun yang menjadi sasaran dalam UU TPPU ini adalah mencegah dan memberantas sistem atau proses pencucian uang dalam bentuk placement, layering dan integration. Kemudian karena sasaran utama dalam kegiatan pencucian uang adalah lembaga keuangan bank maupun non-bank, maka sasaran pengaturan dari UU TPPU ini meliputi peranan-peranan aktif dari lembaga-lembaga ini untuk mengantisipasi kejahatan pencucian uang.

Keywords


Kepastian Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Kiagus Ahmad Badaruddin, Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016, (Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Indonesia, 2017).

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Raden Muyazin Arifin, Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia: Peran Profesi Advokat Sebagai Pihak Pelapor Terhadap Unusual Transaction, (Banyuwangi: LPPM Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng, 2021)

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.