Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Pengguna Jaminan Kesehatan BPJS Di RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan Oleh Pihak BPJS Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011

Fanandapakar Fanandapakar, Budiman Ginting, Jusmadi Sikumbang, Edi Ikhsan

Abstract


BPJS Kesehatan (Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan program pemerintah yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya pegawai negeri sipil, penerima pensiun (PNS, TNI, POLRI), veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, pegawai swasta, dan masyarakat umum. Dalam menjalankan amanahnya, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi (RSUD Dr. Pirngadi) Medan, untuk melayani pasien BPJS. Namun demikian, dalam praktiknya sering timbul permasalahan perlindungan hukum bagi pemegang kartu BPJS. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bentuk perlindungan hukum yang diberikan BPJS kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit; (2) faktor-faktor penghambat pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Pirngadi bagi pemegang kartu BPJS Medan; dan (3) upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengatasi permasalahan yang dialami oleh pengguna jaminan kesehatan di rumah sakit. Temuan penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan BPJS kepada masyarakat meliputi upaya memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan peserta BPJS selama menjalani perawatan di rumah sakit dengan cara menjalin kerja sama yang menguntungkan peserta BPJS, menerapkan standar mutu pelayanan rumah sakit, dan memastikan jaminan kesehatan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional. Kendala utama dalam pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Pirngadi bagi pasien BPJS terkait dengan masalah administratif, khususnya ketidakpatuhan peserta terhadap persyaratan administratif BPJS. Dalam menangani sengketa, BPJS berupaya untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggung jawab, tidak menyalahgunakan wewenang, dan secara rutin melakukan sosialisasi untuk mengedukasi peserta BPJS mengenai hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Full Text:

PDF

References


Azwar, Azrul, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta, Bina Rupa Aksara, 2010.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as

an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of

Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos

Journal of Theology, 105(2).

Makhfudli, dan F. Effendi,Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan Praktek Dalam Keperawatan,

Salemba medika, Jakarta, 2009.

Soewono, Hendrojono, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter Dalam Transaksi

Terapeutik Surabaya, Penerbit: Srikandi, 2005.

Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010.

Husni, Lalu Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di Luar Pengadilan,

Jakarta, PT. Radja Grafindo Persada, 2004.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, Penerbit: magister

Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Christiawan, Rio, Aspek Hukum Kesehatan Dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh,

Yogyakarta, Penerbit: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003.

Marbun, Rocky, dan Bram, Deni, dan Isnaeni, Yuliasara, dan Nusya A, Kamus Hukum Lengkap

(Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru, Jakarta, Visimedia, 2012.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion

Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De

Jure, 24(1), 031-042.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung, PT. Revika Aditama,

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Praptianingsih Sri, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit,

Jakarta, Raja Grafindo, 2006.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta, RadjaGrafindo

Persada, 2010.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding

International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.