Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Sebagai Pedoman Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Kota Medan

Albert Kardi Sianipar, Bismar Nasution, Faisal Akbar Nasution, Agusmidah Agusmidah

Abstract


Keberadaan tata ruang dan zonasi kota Medan tidak boleh dipisahkan dari unsur izin mendirikan bangunan. Izin mendirikan bangunan itu sendiri juga berfungsi sebagai retribusi daerah tetapi juga bertujuan untuk merancang bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota dan untuk menjaga keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Lebih lanjut, tujuan lain dari izin mendirikan bangunan adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan konstruksi di daerah. Itu sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Oleh karena itu, perlu untuk memeriksa hubungan antara tata ruang nasional dan tata ruang. Proses izin mendirikan bangunan di Kantor Perencanaan Tata Ruang dan Tata Bangunan Medan diterbitkan. Hak dan kewajiban orang-orang yang tanahnya dipengaruhi oleh rencana tata ruang yang terperinci.

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2), 232-241.

Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia, Bandung: Alumni, 2004.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Marbun, SF, Peradilan Administrasi Dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: I Pres, 2003.

Megarita, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Saham Yang Digadaikan, Medan: USU PRESS, 2008.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2007.

Muliawan, Jarot Widya, Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta: Buku Litera, 2016.

Parsa, I Wayan et al, Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2014.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform?. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Sumardjono, Maria S.W., Puspita Serangkum: Aneka Masalah Hukum Agraria, Yogyakarta: Andi Offset, 2001.

Syarief, Elsa, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Gramedia, 2012.

Zainuddin, Z. (2023, March). Development Of Constitutional Law In Indonesia. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1780-1785).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.