Penerapan peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 dalam perkara cerai gugat di pengadilan agama Medan

Rovina Ramadhani

Abstract


Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 merupakan instrumen hukum progresif yang memberikan perlindungan dan keadilan substantif bagi perempuan, khususnya dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan Pengadilan Agama Medan, serta data dari studi pustaka, dokumentasi putusan, dan wawancara dengan hakim dan pihak berperkara. Hasilnya menunjukkan bahwa Perma tersebut cukup signifikan dalam mewujudkan keadilan bagi istri, terutama terkait hak-hak pasca perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, dan hak asuh anak. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, termasuk inkonsistensi hakim dan minimnya pemahaman para pihak terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas hakim dan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar penerapan Perma No. 3 Tahun 2017 dapat lebih optimal.

Keywords


PERMA Nomor 3 Tahun 2017, Cerai-gugat, Hak-hak istri, Pengadilan Agama Medan, Kesetaraan gender

References


Abdulkadir B. Nambo dan Muhamad Rusdiyanto Puluhuluwa. (2005). “Memahami Tentang Beberapa

Konsep Politik (Suatu Telaah dari Sistem Politik)” Jurnal Mimbar. Volume XXI No. 2.

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

Nursariani Simatupang dan Faisal, 2017, Kriminologi (Suatu Pengantar), Medan: CV. Pustaka Prima.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Syamsuddin Haris, et.al. 2005. Pemilu Langsung di Tengah Oligarki Partai: Proses Nominasi dan

Seleksi Legislatif Pemilu 2004, Jakarta: Gramedia.

Ratna Herawati, Partai Politik, Dinasti Kekuasaan, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, Jurnal

Konstitusi, Vol. 17, No. 4 (2020), hlm. 722–740

Firman Noor, Politik Dinasti dan Krisis Demokrasi di Indonesia, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 15, No.

(2018), 37–56

Alfan Alfian, Partai Politik, Oligarki, dan Politik Dinasti di Indonesia, Jurnal Politik, Vol. 6, No. 2

(2020), 245–262.

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.