Analisis Yuridis Kegagalan Memberikan Informasi Lengkap Tentang Risiko Tindakan Medis

Cynthia Kartika Sari

Abstract


Penelitian ini membahas aspek yuridis kegagalan tenaga medis dalam memberikan informasi lengkap mengenai risiko tindakan medis kepada pasien, yang merupakan pelanggaran terhadap hak fundamental pasien. Pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis digunakan melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008, UU Nomor 29 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009, dan UU Nomor 17 Tahun 2023, serta prinsip HAM terkait persetujuan informasi. Hasil penelitian menunjukkan praktik pelayanan medis di Indonesia masih minim transparansi dan partisipasi pasien, seringkali bersifat formalitas administratif akibat sistem kerja institusi kesehatan yang belum berbasis HAM, beban kerja tinggi, dan keterbatasan pelatihan komunikasi risiko. Penelitian ini menekankan perlunya reformasi hukum dan hubungan industrial di sektor kesehatan, penerapan SOP yang menjamin hak atas informasi, serta peningkatan pengawasan internal dan pelatihan komunikasi risiko. Hasilnya diharapkan mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan menghormati hak pasien, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap haknya.

Full Text:

PDF

References


Andi Muhammad Sofyan, dkk. 2021 “Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan,Eutanasia Dan Aborsi”,

Jakarta : KENCANA Prenamedia Group.

Armita Sri Azhari, dkk 2023, “Etika Hukum Kesehatan Profesi Kebidanan “, Padang: CV. Gita Lentera.

Avisena Aulia Anita, dkk. (2024) “Informed Consent” Yogyakarta: Pernebit. Depublish Digital.

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

Muhammad Asrul Maulana,dkk (2024) “ Kesehatan sebagai Hak Asasi: Perspektif Filosofis tentang

Hukum Kesehatan”, Jurnal Contemporary Law Studies,Vol. 2,No.1

Rospita Adelina Siregar,dkk (2023) “ Hukum Kesehatan” Jakarta : Penerbit Sinar Grafika.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Widyana Beta Arthanti,dkk (2024),”Etika Kedokteran dengan Hukum Kesehatan”, Gresik : Penerbit

Thalibul Ilmi Publishing.

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.