Tanggung jawab hukum akibat wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam uang ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN Mdn)

Riska Ananda Putri

Abstract


Perjanjian pinjam meminjam uang merupakan bentuk perikatan yang diatur dalam KUH Perdata, namun sering kali menimbulkan sengketa akibat wanprestasi atau kelalaian debitur dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan studi kasus untuk menganalisis tiga hal: pengaturan wanprestasi dalam hukum Indonesia, tanggung jawab hukum koperasi CU Tunas Mekar, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 521/Pdt.G/2024/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 1252 KUH Perdata, dan tanggung jawab koperasi didasarkan pada perjanjian tertulis serta aturan internal. Dalam putusan tersebut, gugatan ditolak karena cacat formil berupa obscuur libel dan error in persona, sehingga substansi perkara tidak diperiksa. Hal ini menegaskan pentingnya ketepatan formil dalam menyusun gugatan agar proses hukum terhadap wanprestasi dapat berjalan secara efektif dan adil.

Full Text:

PDF

References


D. R., Pradana, Taufiqurrahman, T., & Saleh, F. (2023). Pertanggungjawaban Perdata Debitur Dalam

Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Perorangan. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 103-115.

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

Ida Bagus Gilang Paramartha, Munandar, A., & Sood, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap

Debitur dalam Pinjam Meminjam Uang yang Berbasis Online. Jurnal Sosial Ekonomi Dan

Humaniora, 8(1), 121-131.

Lukman Santoso, (2017), Hukum Perikatan, Jakarta: Raja Grafindo.

Muamar Zein & Nurhilmiyah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gadai Atas Barang

Gadai Yang Rusak. EduYustisia, 2(1).

Nurhilmiyah, N., & Kalsum, U. (2023). Pembangunan Hukum: Peran Hukum Dalam Meningkatkan

Literasi Keuangan Inklusif Pada Pinjaman Online. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal

dan Pembangunan, 10(1).

Rahmat Ramadhani (2020), Buku ajar hukum dan etika profesi hukum, Medan : Bunda media group.

Rizka Syafriana, Lilawaty Ginting & Medaline, O. (2024), Jaminan Sebagai Pengaman Kredit

Perbankan Menurut Hukum Indonesia. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi,Vol. 3,

No. 1

Salim H.S. (2019). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.