Perlindungan Hukum Terhadap Merek Asing Di Indonesia Perspektif Hukum Perdata (Analisis Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-Hki/2022)

Maulda Azra Sastia

Abstract


Perlindungan hukum terhadap merek asing di Indonesia menjadi penting dalam menghadapi globalisasi dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Merek asing, baik yang terdaftar maupun belum, berhak mendapat perlindungan berdasarkan prinsip well-known trademark dan dapat menggugat pelanggaran sebagai perbuatan melawan hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022, penelitian ini menegaskan bahwa pendaftaran merek tanpa izin dengan itikad buruk merupakan pelanggaran yang merugikan pemilik merek asing. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme hukum perdata di Indonesia, khususnya melalui Pengadilan Niaga, sudah memberikan perlindungan yang memadai, namun keberhasilan perlindungan juga bergantung pada peran aktif pemilik merek dalam mendaftarkan dan menjaga mereknya, sehingga memperkuat sistem perlindungan merek di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Chandra Gita Dewi. 2020, Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Jakarta: Deepublish, halaman

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International Seminar

of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Farid Wajdi, suhrawardi, k lubis,2022, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar grafika, halaman 7

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

Hari Sutra Disemadi, (2023). Mengenal Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Jakarta :

Rajawali Pers. Halaman 55

Kristiane Paendong (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari

Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3).

Nin Yasmine Lisasih, & Koko Joseph Irianto. (2023), Panduan Praktik Beracara Perdata Bagi Lawyer.

Jakarta: Stiletto Book, halaman 18.

Rachmadi Usman. (2021)."Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual." Jakarta: Sinar grafika, halaman

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.