Penerapan peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 dalam perkara cerai gugat di pengadilan agama Medan

Rovina Ramadhani

Abstract


Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 merupakan instrumen hukum progresif yang memberikan perlindungan dan keadilan substantif bagi perempuan, khususnya dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan Pengadilan Agama Medan, serta data dari studi pustaka, dokumentasi putusan, dan wawancara dengan hakim dan pihak berperkara. Hasilnya menunjukkan bahwa Perma tersebut cukup signifikan dalam mewujudkan keadilan bagi istri, terutama terkait hak-hak pasca perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, dan hak asuh anak. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, termasuk inkonsistensi hakim dan minimnya pemahaman para pihak terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas hakim dan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar penerapan Perma No. 3 Tahun 2017 dapat lebih optimal.

Full Text:

PDF

References


Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

Muhammad Syaifuddin dkk., Hukum Perceraian, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013).

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, 2017).

PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan

Hukum.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,

Pasal 39.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International Seminar

of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.