Eksistensi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pada Sengketa Pemilihan Kepala Daerah

Ahmad Kamalian Syahrul Ramdhani, Lailatus Sururiyah

Abstract


Indonesia menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui proses pemilihan, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa Pilkada dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada diatur melalui berbagai peraturan yang kerap berubah mengikuti dinamika politik hukum. Sengketa Pilkada ditangani oleh badan peradilan khusus yang bentuk dan hukum acaranya belum jelas, namun secara hukum PTUN dapat diberi kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut. Hal ini didasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang hasil Pilkada yang, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pilkada sebagai bagian dari Pemilu, tidak lagi dianggap sebagai keputusan Tata Usaha Negara. Meski demikian, keputusan KPUD tersebut memenuhi unsur keputusan Tata Usaha Negara karena bersifat konkrit, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Full Text:

PDF

References


Aermadepa, et.al, 2024, Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia, Jambi: PT. Sonpedia Publishing

Indonesia.

Ary Wahyudi. (2023). “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu Oleh Badan

Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang

Pemilihan Umum”. Unizar Recht Journal. Volume 2, Nomor 1.

Erniyanti, 2023, Penyelesaian Sengketa Pilkada, Padang: CV. Gita Lentera.

Faisal, F. (2023, March). The Role On Nazhir In Developing Waqf. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (pp. 1621-1626).

Hanifah, I., & Koto, I. (2025). Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements

Before and After the Job Creation Law. Kosmik Hukum, 25(2), 245-256.

Irvan Mawardi, et.al, 2021, Keadilan Pemilu: Konstruksi Sengketa Administrasi dalam Pelaksanaan

Pilkada, Pustaka Ilmu.

Lailatus Sururiyah. (2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga

Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk)”. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, No.3, Volume

Muh.Ramdan Yulia Saputra. (2019). “Rekonseptualisasi Wewenang Ajudikasi Sebagai Bentuk

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilukada Oleh Bawaslu”. Legislatif: Lembaran gagasan

mahasiswa yang solutif dan inovatif Lembaga penalaran dan penulisan karya ilmiah fakultas

hukum universitas hasanuddin, Vol 2, No. 2.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai

Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(2), 3554-3462.

Zainuddin, Z., & Dewi, S. C. (2025, June). Hukum Administrasi Negara Dalam Pengawasan dan

Pengendalian Pelayanan Publik. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No. 1,

pp. 390-395).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.