Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Oleh Dokter Dalam Menjalankan Profesi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hanifah, I., Hariyanto, H., Ginting, L., Koto, I., & Syafriana, R. (2026). Legal Protection of Indonesia’s
Fisheries from Foreign Investment: A Social-State Approach. Jurnal IUS Kajian Hukum dan
Keadilan, 14(1), 247-267.
Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal
Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian
Hukum, 24(1), 3554-3462 Muhammad Zacky Maulana, Ruben Kurnia, Yudha Ang.(2025).
“Penyalahgunaan Relasi Kuasa dalam Praktik Medis: Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan
Pelecehan Seksual oleh Dokter”. Jurnal Kampus Akademik Publisher. Vol. 3. No. 2.
Muhammad Zacky Maulana, Ruben Kurnia, Yudha Ang.(2025). “Penyalahgunaan Relasi Kuasa
dalam Praktik Medis: Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter”.
Jurnal Kampus Akademik Publisher. Vol. 3. No. 2.
Zuraidah, Rani Dewi Kurniawati, Yeni Nuraen. (2025). “Sinkronisasi Aturan dalam KUHP Baru
(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Melindungi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities. Vol. 23.
Esty Alfanada, Symsul Hidayat, Lalu Saipudin. (2023). “Urgensi Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Penanganan Kekerasan Seksual”. Jurisdische: Jurnal
Penelitian Hukum. Vol.1. N0. 1.
Putu Ayu Adi Supraba, I Wayan Parsa, Ida Bagus Gede Fajar Manuaba. (2025). “Pertanggungjawaban
Hukum terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atas Pelanggaran Kode Etik menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial. Vol. 11.
No. 1
Refbacks
- There are currently no refbacks.













