Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Oleh Dokter Dalam Menjalankan Profesi

Junaidi Anggi Syahputra : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Lailatus Sururiyah : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter dalam menjalankan profesi merupakan perbuatan yang melanggar hukum, etika profesi kedokteran, serta hak asasi pasien. Hubungan kuasa antara dokter dan pasien yang berpotensi disalahgunakan dalam praktik medis, sehingga menempatkan pasien pada posisi rentan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus-kasus yang pelecehan seksual di lingkungan pelayanan kesehatan serta berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rumusan masalah penelitian ini meliputi pengaturan pidana terhadap dokter sebagai pelecehan seksual berdasarkan peraturan perundang undangan, bentuk dan jenis elecehan seksual yang dilakukan dokter terhadap pasien, serta pertanggungjawaban pidana dokter dalam menjalankan profesinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (statute Approach) dan pendekatan kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana terhadap kesehatan pelaku kejahatan seksual diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 414 sampai dengan 422, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terutama Pasal 5 dan Pasal 6 mengenai perlakuan seksual nonfisik dan fisik, serta Pasal 15 ayat (1) yang mengatur pemberatan kejahatan karena hubungan kuasa dan profesi. Selain itu, tanggung jawab dokter juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Dokter yang terbukti telah memahami dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dikenai sanksi etik seksual, serta sanksi administratif guna menjamin perlindungan hukum bagi pasien dan menjaga kehormatan profesi kedokteran.

Keywords


Pertanggungjawaban; Pelaku Tindak Pidana; Pelecehan Seksual; Profesi Dokter

Full Text:

PDF

References


Hanifah, I., Hariyanto, H., Ginting, L., Koto, I., & Syafriana, R. (2026). Legal Protection of Indonesia’s

Fisheries from Foreign Investment: A Social-State Approach. Jurnal IUS Kajian Hukum dan

Keadilan, 14(1), 247-267.

Simatupang, R. S. A., Hanifah, I., & Mansar, A. (2025). The Concept of Restitution as Legal

Accountability in the Crime of Human Trafficking. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian

Hukum, 24(1), 3554-3462 Muhammad Zacky Maulana, Ruben Kurnia, Yudha Ang.(2025).

“Penyalahgunaan Relasi Kuasa dalam Praktik Medis: Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan

Pelecehan Seksual oleh Dokter”. Jurnal Kampus Akademik Publisher. Vol. 3. No. 2.

Muhammad Zacky Maulana, Ruben Kurnia, Yudha Ang.(2025). “Penyalahgunaan Relasi Kuasa

dalam Praktik Medis: Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter”.

Jurnal Kampus Akademik Publisher. Vol. 3. No. 2.

Zuraidah, Rani Dewi Kurniawati, Yeni Nuraen. (2025). “Sinkronisasi Aturan dalam KUHP Baru

(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak

Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Melindungi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.

Proceedings Series on Social Sciences & Humanities. Vol. 23.

Esty Alfanada, Symsul Hidayat, Lalu Saipudin. (2023). “Urgensi Undang-Undang Tindak Pidana

Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Penanganan Kekerasan Seksual”. Jurisdische: Jurnal

Penelitian Hukum. Vol.1. N0. 1.

Putu Ayu Adi Supraba, I Wayan Parsa, Ida Bagus Gede Fajar Manuaba. (2025). “Pertanggungjawaban

Hukum terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atas Pelanggaran Kode Etik menurut

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial. Vol. 11.

No. 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.