- Focus and Scope
- Section Policies
- Archiving
- Authorship Criteria
- Allegations of Research Misconduct
- Conflict of Interest
- Post-Publication Discussion
- Ownership and Management Information
Focus and Scope
Anatomica Medical Journal (AMJ) ini merupakan jenis jurnal ilmiah berskala nasional dan dipublikasi via online, memiliki e-issn yang terdaftar di PDII-LIPI. Anatomica Medical Journal ini juga terdaftar dalam jurnal Online Journal System (OJS) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Ruang Lingkup jurnal ini fokus pada bidang Ilmu Kedokteran. AMJ menerima naskah/manuscript artikel dalam meliputi/scope artikel original (original article) dalam bentuk artikel penelitian (research article), tinjauan artikel (article review), laporan kasus (case report) dan tinjauan pustaka (literature review) yang relevan dengan bidang Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan lainnya. ah.
Section Policies
Articles
Archiving
This journal utilizes the LOCKSS system to create a distributed archiving system among participating libraries and permits those libraries to create permanent archives of the journal for purposes of preservation and restoration. More...
Authorship Criteria
Pendahuluan
Anatomica Medical Journal menetapkan kriteria kepengarangan ini agar setiap nama yang tercantum pada artikel benar-benar berkontribusi dan bertanggung jawab atas isi artikel. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis naskah: artikel penelitian, laporan kasus, tinjauan pustaka, dan komunikasi singkat di bidang kedokteran dan ilmu kesehatan.
Kebijakan ini mengacu pada:
- Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals dari International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).
- Pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) tentang kepengarangan dan sengketa penulis.
- CRediT (Contributor Roles Taxonomy) untuk pernyataan kontribusi penulis.
- Pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional yang berlaku (ARJUNA/SINTA).
Kriteria Penulis
Seseorang hanya dapat dicantumkan sebagai penulis bila memenuhi keempat kriteria ICMJE berikut sekaligus:
- Memberikan kontribusi substansial pada konsep atau desain penelitian; atau pada pengumpulan, analisis, atau interpretasi data.
- Menyusun draf naskah atau merevisinya secara kritis untuk isi intelektual yang penting.
- Menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan.
- Bersedia bertanggung jawab atas seluruh aspek penelitian, termasuk memastikan pertanyaan tentang akurasi dan integritas bagian mana pun diselidiki dan diselesaikan dengan tepat.
Setiap penulis juga harus mengetahui bagian mana yang dikerjakan penulis lain, dan yakin akan integritas kontribusi rekan penulisnya.
Orang yang memenuhi kriteria 1 wajib diberi kesempatan untuk ikut menyusun atau merevisi naskah dan menyetujui versi akhirnya. Kriteria ini tidak boleh dipakai untuk menolak hak kepengarangan rekan yang layak.
Bukan dasar kepengarangan bila berdiri sendiri: memperoleh dana penelitian, supervisi umum kelompok riset, dukungan administratif, penyediaan pasien atau sampel tanpa keterlibatan intelektual, penulisan ulang bahasa, atau jabatan struktural (misalnya kepala departemen, dekan, direktur rumah sakit).
Kontributor Non-Penulis
Kontributor yang tidak memenuhi keempat kriteria dicantumkan di bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgement), bukan sebagai penulis. Contohnya:
- Penyandang dana atau pemberi hibah penelitian.
- Pembimbing atau kepala unit yang hanya memberi supervisi umum.
- Enumerator, petugas laboratorium, perawat, atau tenaga kesehatan yang membantu pengumpulan data tanpa kontribusi intelektual.
- Penerjemah, penyunting bahasa, atau penulis medis (medical writer).
- Institusi, rumah sakit, puskesmas, atau sekolah yang memberi izin lokasi penelitian.
Penulis wajib memperoleh izin tertulis dari orang yang disebut namanya di Ucapan Terima Kasih, karena pencantuman nama dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap data dan kesimpulan artikel.
Penulis Korespondensi dan Urutan Penulis
Penulis korespondensi (corresponding author) adalah satu orang yang bertanggung jawab berkomunikasi dengan redaksi selama proses penyerahan, telaah sejawat, dan penerbitan. Tugasnya:
- Memastikan semua penulis memenuhi kriteria dan menyetujui naskah sebelum dikirim.
- Menyerahkan formulir pernyataan kepengarangan, persetujuan etik, dan pernyataan konflik kepentingan.
- Menanggapi pertanyaan redaksi dan pembaca setelah artikel terbit.
- Mencantumkan alamat surel institusi yang aktif dan ID ORCID.
Urutan penulis ditentukan bersama oleh seluruh penulis sebelum naskah dikirim, berdasarkan besarnya kontribusi. Penulis pertama umumnya adalah kontributor terbesar. Redaksi tidak menentukan atau mengubah urutan penulis, dan penulis harus siap menjelaskan dasar urutan tersebut bila diminta.
Untuk penelitian skripsi, tesis, atau disertasi, mahasiswa yang melakukan penelitian dan menulis naskah dicantumkan sebagai penulis pertama. Pembimbing dapat menjadi penulis bila memenuhi keempat kriteria.
Pernyataan Kontribusi Penulis
Setiap naskah wajib memuat bagian Kontribusi Penulis sebelum Daftar Pustaka, menggunakan peran CRediT berikut:
Peran CRediT | Uraian |
Konseptualisasi | Merumuskan gagasan, tujuan, dan pertanyaan penelitian |
Metodologi | Merancang desain, sampel, dan instrumen penelitian |
Investigasi | Melakukan penelitian dan mengumpulkan data |
Kurasi data | Mengelola, membersihkan, dan memelihara data |
Analisis formal | Melakukan analisis statistik atau analisis lain |
Perangkat lunak | Menyiapkan program atau kode analisis |
Validasi | Memverifikasi keterulangan hasil |
Sumber daya | Menyediakan pasien, bahan, alat, atau fasilitas laboratorium |
Visualisasi | Menyiapkan tabel, grafik, dan gambar |
Penulisan – draf awal | Menulis draf naskah |
Penulisan – telaah dan penyuntingan | Merevisi naskah secara kritis |
Supervisi | Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan penelitian |
Administrasi proyek | Mengelola dan mengoordinasikan kegiatan penelitian |
Perolehan dana | Memperoleh hibah atau pendanaan |
Contoh penulisan: AB: Konseptualisasi, Metodologi, Penulisan – draf awal. CD: Investigasi, Analisis formal. EF: Supervisi, Penulisan – telaah dan penyuntingan. Semua penulis telah membaca dan menyetujui naskah akhir.
Semua penulis dianjurkan, dan penulis korespondensi diwajibkan, memiliki ID ORCID yang dicantumkan saat registrasi di sistem OJS dan pada naskah.
Perubahan Penulis, Sengketa, dan Praktik Terlarang
Perubahan daftar penulis
Penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah naskah dikirim hanya dapat dilakukan sebelum naskah diterima (accepted). Penulis korespondensi harus mengirim surat permohonan kepada redaksi yang memuat alasan perubahan dan persetujuan tertulis dari semua penulis, termasuk penulis yang ditambahkan atau dihapus. Setelah artikel terbit, perubahan hanya dilakukan melalui ralat (corrigendum) sesuai pedoman COPE.
Sengketa kepengarangan
Redaksi tidak memutuskan siapa yang layak menjadi penulis. Sengketa diselesaikan oleh para penulis atau institusi asal mereka. Proses naskah dihentikan sementara sampai sengketa selesai, dan redaksi menangani kasus mengikuti diagram alur COPE.
Praktik yang dilarang
- Penulis tamu atau kehormatan (guest/gift/honorary authorship): mencantumkan orang yang tidak berkontribusi, misalnya karena jabatan atau senioritas.
- Penulis hantu (ghost authorship): menghilangkan nama orang yang memenuhi kriteria penulis, termasuk penulis medis profesional yang tidak diungkapkan.
- Jual beli kepengarangan: menawarkan atau membeli posisi penulis dengan imbalan apa pun.
- Penulis tanpa persetujuan: mencantumkan nama seseorang tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Allegations of Research Misconduct
(Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian)
Pendahuluan
Anatomica Medical Journal menangani setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi secara serius, adil, dan rahasia. Kebijakan ini berlaku untuk naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah terbit, dan mencakup penulis, penelaah (reviewer), serta anggota redaksi.
Kebijakan ini mengacu pada:
- Pedoman dan diagram alur Committee on Publication Ethics (COPE).
- Rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).
- Deklarasi Helsinki dari World Medical Association untuk penelitian yang melibatkan manusia.
- Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN).
- Pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional yang berlaku (ARJUNA/SINTA).
Bentuk Pelanggaran
Pelanggaran etika penelitian dan publikasi meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
Bentuk | Pengertian |
Fabrikasi | Mengarang data, hasil, atau pasien yang tidak pernah ada |
Falsifikasi | Memanipulasi bahan, alat, proses, data, atau gambar (termasuk blot, foto histologi, radiologi) sehingga hasil tidak sesuai kenyataan |
Plagiarisme | Mengambil gagasan, data, atau tulisan orang lain tanpa sitasi yang layak, termasuk plagiarisme diri (self-plagiarism) |
Publikasi ganda | Menerbitkan hasil yang sama di lebih dari satu jurnal, atau mengirim naskah ke beberapa jurnal sekaligus |
Fragmentasi (salami slicing) | Memecah satu penelitian menjadi beberapa artikel tanpa alasan ilmiah |
Pelanggaran kepengarangan | Penulis tamu, penulis hantu, atau jual beli kepengarangan |
Konflik kepentingan tidak diungkapkan | Menyembunyikan hubungan finansial atau personal yang dapat memengaruhi penelitian |
Tanpa persetujuan etik | Penelitian pada manusia atau hewan tanpa ethical clearance dari komisi etik yang berwenang |
Tanpa informed consent | Melibatkan pasien atau subjek tanpa persetujuan setelah penjelasan, termasuk izin wali untuk anak |
Pelanggaran privasi pasien | Memuat identitas, foto wajah, atau data rekam medis yang dapat dikenali tanpa izin tertulis |
Manipulasi sitasi atau telaah | Sitasi paksa atau penelaah palsu |
Penyalahgunaan AI | Menggunakan AI untuk membuat data, gambar, atau teks tanpa pengungkapan |
Uji klinis wajib terdaftar pada registri uji klinis yang diakui sebelum rekrutmen subjek pertama. Nomor registrasi dan nomor persetujuan etik dicantumkan pada bagian Metode.
Penyampaian Dugaan
Siapa pun dapat melaporkan dugaan pelanggaran: penelaah, editor, pembaca, penulis lain, atau institusi. Laporan dikirim melalui surel ke Pemimpin Redaksi di [alamat surel redaksi] dengan subjek "Dugaan Pelanggaran Etika – [judul artikel]".
Laporan sebaiknya memuat:
- Judul naskah atau artikel, nama penulis, dan DOI atau nomor naskah.
- Jenis dugaan pelanggaran.
- Bukti pendukung, misalnya hasil uji kemiripan, sumber yang diduga diplagiat, atau gambar yang diduga dimanipulasi.
- Nama dan kontak pelapor.
Laporan anonim tetap dipertimbangkan bila buktinya jelas dan dapat diverifikasi.
Perlindungan pelapor: identitas pelapor dirahasiakan dan tidak diungkapkan kepada pihak terlapor tanpa persetujuan pelapor. Pelapor yang beritikad baik tidak akan dirugikan dalam proses penerbitan di [Nama Jurnal]. Laporan yang terbukti dibuat dengan itikad buruk dapat dilaporkan ke institusi pelapor.
Prosedur Penanganan
Redaksi menangani setiap dugaan mengikuti diagram alur COPE yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Alur penanganan dugaan pelanggaran · 6 tahap, 2 keputusan
- Penerimaan laporan. Pemimpin Redaksi mencatat laporan dan mengirim tanda terima kepada pelapor dalam [3] hari kerja.
- Penilaian awal. Redaksi menilai apakah laporan berada dalam lingkup kebijakan ini dan didukung bukti awal, dalam [7] hari kerja. Bila tidak, kasus ditutup dan pelapor diberi tahu.
- Investigasi. Redaksi menjalankan uji kemiripan (misalnya Turnitin atau iThenticate), memeriksa gambar, meminta data mentah, nomor persetujuan etik, dan formulir informed consent, serta dapat meminta pendapat penelaah ahli.
- Klarifikasi kepada penulis. Penulis korespondensi menerima surat yang menguraikan dugaan dan bukti, lalu diminta menanggapi. Proses naskah dihentikan sementara selama klarifikasi.
- Pelibatan institusi. Bila penjelasan tidak memadai atau penulis tidak menanggapi, redaksi menghubungi komisi etik atau pimpinan institusi penulis untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Keputusan. Dewan Editor memutuskan tindakan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, lalu memberi tahu penulis dan pelapor secara tertulis.
Sanksi dan Tindakan Redaksi
Tindakan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan tahap naskah. Satu kasus dapat dikenai lebih dari satu tindakan.
Tingkat | Contoh | Naskah dalam proses | Artikel sudah terbit |
Ringan | Sitasi kurang lengkap, kemiripan rendah tanpa niat menipu, konflik kepentingan terlewat | Penulis diminta merevisi dan menjelaskan | Ralat (corrigendum) |
Sedang | Plagiarisme sebagian, plagiarisme diri, publikasi ganda, sengketa penulis | Naskah ditolak; surat teguran kepada penulis | Pernyataan keprihatinan (expression of concern) atau penarikan |
Berat | Fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme berat, tanpa persetujuan etik atau informed consent, pelanggaran privasi pasien | Naskah ditolak; pemberitahuan ke institusi penulis | Penarikan artikel (retraction) dengan pemberitahuan terbuka; pemberitahuan ke institusi |
Penulis yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dilarang mengirim naskah ke Anatomica Medical Journal (AMJ) selama [2–5] tahun. Artikel yang ditarik tetap tersedia daring dengan tanda "DITARIK" (RETRACTED) dan pemberitahuan penarikan yang tertaut, sesuai pedoman COPE.
Kerahasiaan, Hak Penulis, dan Banding
- Kerahasiaan: seluruh proses penanganan dirahasiakan. Informasi hanya dibagikan kepada pihak yang terlibat dalam penyelidikan, dan kepada institusi bila diperlukan.
- Asas praduga tak bersalah: penulis dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Penulis selalu diberi kesempatan menjelaskan dan menyerahkan bukti sebelum keputusan diambil.
- Waktu tanggapan: penulis diberi waktu [14] hari kerja untuk menanggapi surat klarifikasi. Bila tidak ada tanggapan, redaksi menghubungi institusi penulis.
- Konflik kepentingan redaksi: editor yang memiliki hubungan dengan pihak terlapor atau pelapor tidak boleh menangani kasus tersebut.
- Banding: penulis dapat mengajukan banding tertulis kepada Pemimpin Redaksi dalam [30] hari sejak keputusan, disertai bukti baru. Banding ditelaah oleh anggota Dewan Editor yang tidak terlibat dalam keputusan awal, dan keputusan banding bersifat final.
Conflict of Interest
Pendahuluan
Anatomica Medical Journal mewajibkan penulis, penelaah, dan editor mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penelitian, penelaahan, atau keputusan redaksi.
Konflik kepentingan adalah keadaan ketika penilaian profesional tentang kepentingan utama (validitas penelitian dan keselamatan pasien) dapat dipengaruhi oleh kepentingan sekunder, misalnya keuntungan finansial atau hubungan pribadi. Memiliki konflik kepentingan bukan pelanggaran. Pelanggaran terjadi bila konflik itu tidak diungkapkan.
Panduan ini mengacu pada:
- Rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), termasuk ICMJE Disclosure of Interest Form.
- Pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) tentang konflik kepentingan.
- Pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional yang berlaku (ARJUNA/SINTA).
Jenis Konflik Kepentingan
Pengungkapan mencakup hubungan dalam 36 bulan terakhir sebelum naskah dikirim, sesuai formulir ICMJE.
Jenis | Contoh di bidang kedokteran dan kesehatan |
Pendanaan penelitian | Hibah atau dana dari industri farmasi, produsen alat kesehatan, produsen susu formula atau suplemen gizi |
Hubungan kerja atau konsultan | Bekerja, menjadi konsultan, atau anggota dewan penasihat perusahaan yang produknya diteliti |
Honorarium dan perjalanan | Honor pembicara, biaya simposium, atau perjalanan yang dibiayai sponsor |
Kepemilikan saham atau paten | Memiliki saham, paten, atau royalti atas obat, alat, aplikasi, atau formula yang diteliti |
Hubungan pribadi | Hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau persaingan dengan pihak yang terkait penelitian |
Afiliasi institusi | Penelitian yang menilai program, rumah sakit, atau layanan milik institusi penulis sendiri |
Kepentingan akademik | Keyakinan kuat atau persaingan riset yang dapat memengaruhi interpretasi hasil |
Keanggotaan organisasi | Jabatan di organisasi profesi, LSM, atau lembaga advokasi yang terkait topik naskah |
Pengungkapan juga berlaku untuk kepentingan pasangan dan anak penulis bila relevan dengan naskah.
Kewajiban Penulis
- Setiap naskah wajib memuat bagian Konflik Kepentingan sebelum Daftar Pustaka, termasuk bila tidak ada konflik.
- Bagian Pendanaan menyebutkan nama penyandang dana dan nomor hibah, serta peran penyandang dana dalam desain, pengumpulan data, analisis, interpretasi, penulisan, dan keputusan publikasi.
- Penulis korespondensi mengumpulkan pernyataan dari semua penulis dan mengunggah formulir pernyataan konflik kepentingan saat penyerahan naskah di OJS.
- Konflik yang baru muncul selama proses telaah atau setelah terbit wajib segera dilaporkan kepada redaksi.
- Penulis boleh mengusulkan agar penelaah tertentu tidak dilibatkan karena konflik kepentingan, disertai alasannya.
Contoh kalimat pernyataan:
- Tidak ada konflik: "Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan terkait penelitian, kepengarangan, dan publikasi artikel ini."
- Ada konflik: "Penulis AB menerima honorarium pembicara dari PT X pada tahun 2025. PT X tidak berperan dalam desain penelitian, analisis data, maupun penulisan naskah. Penulis lain menyatakan tidak ada konflik kepentingan."
- Pendanaan: "Penelitian ini didanai oleh [nama penyandang dana] melalui hibah nomor [....]. Penyandang dana tidak berperan dalam desain, pengumpulan dan analisis data, keputusan publikasi, maupun penulisan naskah."
Kewajiban Penelaah
Penelaah wajib menolak undangan menelaah, atau memberi tahu editor, bila:
- Berasal dari institusi atau departemen yang sama dengan salah satu penulis.
- Pernah menjadi rekan penulis, pembimbing, atau mahasiswa bimbingan salah satu penulis dalam 3 tahun terakhir.
- Memiliki hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau persaingan dengan penulis.
- Memiliki kepentingan finansial terhadap produk, obat, atau alat yang diteliti.
- Sedang meneliti topik yang sangat mirip sehingga dapat diuntungkan atau dirugikan oleh terbitnya naskah.
Penelaah dilarang memanfaatkan data atau gagasan dari naskah yang ditelaah untuk kepentingan pribadi sebelum artikel terbit. Naskah bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan, termasuk diunggah ke alat AI.
Kewajiban Editor
- Editor yang memiliki konflik kepentingan dengan suatu naskah wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah tersebut. Naskah dialihkan ke editor lain yang tidak berkonflik.
- Editor tidak boleh mengakses informasi telaah atau ikut dalam keputusan atas naskah tempat ia berkonflik.
- Anggota Dewan Editor menyampaikan pernyataan konflik kepentingan setiap tahun kepada Pemimpin Redaksi.
Naskah dari anggota redaksi: naskah yang ditulis oleh Pemimpin Redaksi, editor, atau staf redaksi ditangani oleh editor lain yang independen. Penulis tersebut tidak terlibat dalam pemilihan penelaah maupun keputusan. Naskah melewati telaah sejawat penuh tanpa perlakuan khusus, dan hubungan penulis dengan jurnal diungkapkan pada artikel yang terbit. Proporsi artikel dari anggota redaksi dalam satu terbitan dijaga tetap rendah sesuai pedoman akreditasi.
Konflik yang Tidak Diungkapkan
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan ditangani sesuai kebijakan Allegations of Research Misconduct [Nama Jurnal] dan diagram alur COPE.
Tahap naskah | Tindakan redaksi |
Dalam proses telaah | Penulis diminta melengkapi pernyataan; naskah dapat ditelaah ulang atau ditolak bila konflik memengaruhi hasil |
Sudah terbit, konflik tidak memengaruhi hasil | Ralat (corrigendum) berisi pernyataan konflik yang benar |
Sudah terbit, konflik memengaruhi validitas hasil | Pernyataan keprihatinan (expression of concern) atau penarikan artikel (retraction) |
Penelaah atau editor tidak mengungkapkan konflik | Hasil telaah dibatalkan, naskah ditelaah ulang, dan yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari daftar penelaah atau redaksi |
Formulir Pernyataan Konflik Kepentingan
Formulir ini diunggah sebagai supplementary file saat penyerahan naskah di OJS dan diisi oleh setiap penulis.
PERNYATAAN KONFLIK KEPENTINGAN
Judul naskah: ......................................................................
Nama penulis: ........................................ Afiliasi: ........................................
Dalam 36 bulan terakhir, apakah Anda memiliki hubungan berikut yang terkait dengan naskah ini?
No | Jenis hubungan | Ya / Tidak | Uraian (nama pihak, bentuk, tahun) |
1 | Dana penelitian atau hibah |
|
|
2 | Pekerjaan, konsultan, atau dewan penasihat |
|
|
3 | Honorarium, biaya perjalanan, atau sponsor kegiatan |
|
|
4 | Saham, paten, atau royalti |
|
|
5 | Hubungan pribadi atau keluarga dengan pihak terkait |
|
|
6 | Jabatan di organisasi yang terkait topik naskah |
|
|
7 | Kepentingan lain yang dapat dianggap memengaruhi naskah |
|
|
Saya menyatakan informasi di atas benar dan lengkap. Saya akan segera memberi tahu redaksi bila ada perubahan selama proses penerbitan.
[Kota], [tanggal] ............................
Tanda tangan: ............................Post-Publication Discussion
Pendahuluan
Anatomica Medical Journal membuka kesempatan bagi pembaca untuk mengomentari, mengkritik, atau mengoreksi artikel yang telah terbit. Diskusi pasca-penerbitan menjaga akurasi literatur kedokteran dan kesehatan, karena temuan yang keliru dapat berdampak langsung pada praktik klinis dan keselamatan pasien.
Panduan ini berlaku untuk semua artikel yang terbit di [Nama Jurnal] dan mengacu pada:
- Rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) tentang koreksi dan korespondensi.
- Pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) tentang diskusi pasca-penerbitan, koreksi, dan penarikan artikel.
- Pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional yang berlaku (ARJUNA/SINTA).
Saluran Diskusi
Bentuk tanggapan | Ketentuan | Cara pengiriman |
Surat kepada Editor (Letter to the Editor) | Maksimal [800] kata, [5] referensi, 1 tabel atau gambar; dikirim paling lambat [6] bulan setelah artikel terbit | Diserahkan melalui OJS dengan memilih bagian Letter to the Editor |
Komentar pada laman artikel | Singkat dan langsung pada pokok persoalan; dimoderasi redaksi sebelum tampil | Kolom komentar di laman artikel OJS (perlu login) |
Laporan kesalahan atau dugaan pelanggaran | Tidak dibatasi waktu; disertai bukti | Surel ke [alamat surel redaksi] |
Surat kepada Editor yang diterima diterbitkan dengan DOI tersendiri dan ditautkan ke artikel asal, sehingga dapat disitasi.
Ketentuan Isi dan Etika Diskusi
Tanggapan harus:
- Berfokus pada isi ilmiah artikel: metode, analisis statistik, interpretasi hasil, atau implikasi klinis.
- Didukung data atau referensi, bukan opini pribadi semata.
- Disampaikan dengan sopan dan profesional.
- Mencantumkan nama lengkap, afiliasi, dan alamat surel pengirim. Tanggapan anonim tidak diterbitkan.
- Memuat pernyataan konflik kepentingan pengirim.
Tanggapan akan ditolak bila:
- Berisi serangan pribadi, fitnah, atau bahasa yang merendahkan.
- Memuat data identitas pasien atau informasi medis yang dapat dikenali.
- Bersifat promosi produk, obat, atau layanan.
- Mengulang tanggapan yang sudah diterbitkan tanpa argumen baru.
- Memuat data penelitian baru yang belum ditelaah sejawat (dapat diajukan sebagai artikel tersendiri).
Prosedur Penanganan dan Hak Jawab Penulis
Penulis artikel asal selalu diberi kesempatan menjawab sebelum tanggapan diterbitkan.
- Penyaringan awal. Editor menilai kesesuaian tanggapan dengan ketentuan isi dalam [7] hari kerja.
- Telaah. Bila diperlukan, tanggapan ditelaah oleh editor atau penelaah ahli di bidang terkait.
- Hak jawab. Editor meneruskan tanggapan kepada penulis korespondensi artikel asal, yang diberi waktu [21] hari untuk mengirim balasan dengan batas panjang yang sama.
- Penerbitan. Tanggapan dan balasan penulis diterbitkan bersamaan pada terbitan yang sama dan saling ditautkan. Bila penulis tidak membalas dalam batas waktu, tanggapan tetap diterbitkan dengan catatan bahwa penulis telah diundang menjawab.
- Tindak lanjut. Bila tanggapan mengungkap kesalahan yang memengaruhi hasil atau dugaan pelanggaran, editor memprosesnya sesuai bagian Koreksi dan kebijakan Allegations of Research Misconduct [Nama Jurnal].
Keputusan editor untuk menerbitkan atau menolak tanggapan bersifat final. Diskusi berulang antara pihak yang sama dibatasi satu putaran tanggapan dan balasan.
Koreksi, Pernyataan Keprihatinan, dan Penarikan
Artikel yang telah terbit tidak diubah diam-diam. Setiap perubahan diumumkan secara terbuka, diberi DOI, dan ditautkan ke artikel asal.
Jenis | Kapan digunakan | Diajukan oleh |
Ralat (Erratum) | Kesalahan dari pihak jurnal saat produksi, misalnya salah ketik nama penulis atau tata letak tabel | Redaksi |
Koreksi (Corrigendum) | Kesalahan dari penulis yang tidak mengubah kesimpulan, misalnya angka pada tabel, afiliasi, atau pernyataan pendanaan | Penulis atau redaksi |
Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern) | Ada bukti dugaan masalah serius tetapi penyelidikan belum selesai | Redaksi |
Penarikan (Retraction) | Hasil tidak dapat dipercaya akibat kesalahan besar atau pelanggaran etik, atau publikasi ganda | Penulis atau redaksi |
Artikel yang ditarik tetap dapat diakses dengan tanda "DITARIK" (RETRACTED) pada setiap halaman, disertai pemberitahuan penarikan yang menjelaskan alasan dan pihak yang meminta penarikan, sesuai pedoman COPE.
Template Surat kepada Editor
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi [Nama Jurnal]
Perihal: Tanggapan atas artikel "[Judul Artikel]" [Nama Penulis], [Vol(No)], [Tahun], DOI: [....]
Dengan hormat,
[Paragraf 1 – Pengantar: sebutkan artikel yang ditanggapi dan pokok tanggapan.]
[Paragraf 2–3 – Isi: uraikan kritik, koreksi, atau tambahan secara spesifik,
misalnya terkait desain, analisis statistik, atau interpretasi klinis,
disertai data atau referensi pendukung.]
[Paragraf 4 – Penutup: simpulan dan saran bagi penulis atau pembaca.]
Konflik kepentingan: [Tidak ada / uraikan]
Hormat saya,
[Nama lengkap dan gelar]
[Afiliasi]
[Alamat surel] | ORCID: [....]
Referensi:
1. [....]
Ownership and Management Information
Ownership and Management Information
Ownership and Management Information
Anatomica Medical Journal (AMJ) adalah jurnal ilmiah daring, akses terbuka, dan ditelaah sejawat di rumpun ilmu kedokteran dan ilmu kesehatan. Halaman ini menjelaskan siapa pemilik dan penerbit jurnal, siapa yang mengelolanya, dan bagaimana jurnal dibiayai.
1. Identitas Jurnal
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Nama jurnal | Anatomica Medical Journal |
| Singkatan | AMJ |
| e-ISSN / p-ISSN | E-ISSN: 2614-5219 |
| Rumpun ilmu | Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan |
| Ruang lingkup | Ilmu kedokteran dasar (anatomi, fisiologi, biokimia, histologi), kedokteran klinis, kesehatan masyarakat, gizi, farmakologi, pendidikan kedokteran, dan bidang kesehatan terkait |
| Frekuensi terbit | 3 kali setahun (Januari, Mei, September) |
| Bahasa | Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris |
| Tahun mulai terbit | 2018 |
| Model akses | Akses terbuka penuh (full open access) |
| Laman jurnal | https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/AMJ/index |
2. Kepemilikan dan Penerbit
AMJ dimiliki dan diterbitkan oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Seluruh hak pengelolaan jurnal berada pada institusi tersebut, bukan pada perorangan atau badan komersial.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Pemilik | Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara |
| Penerbit | Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara |
| Dasar hukum pengelolaan | SK Rektor No. 528/KEP/II.3.AU/UMSU/F/2026 tentang Tim Pengelola AMJ |
| Alamat penerbit | FKIK UMSU Jalan Gedung Arca No 53 Medan |
Perubahan kepemilikan atau penerbit akan diumumkan di laman jurnal dan dilaporkan kepada Crossref, pengindeks, dan pihak akreditasi.
.png)
