Tantangan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM sebagai Pelaku Ekonomi Kreatif Di Kecamatan pancing, Medan, Sumatera Utara

Nur Adawiyah Harahap, Ira Natalanta Lumban Gaol, Sumila Sari, Putri Kemala Dewi Lubis

Abstract


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pelaku ekonomi kreatif di Kecamatan Pancing, Medan, Sumatera Utara, menghadapi tantangan yang signifikan dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), terutama terkait dengan pendaftaran Hak Merek. Meskipun memiliki potensi besar dalam membangun ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja, UMKM sering menghadapi kendala dalam melindungi karya-karya kreatif mereka melalui pendaftaran HKI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi oleh UMKM dalam proses pendaftaran HKI, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tantangan ini, dan menjelajahi solusi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemahaman tentang proses pendaftaran HKI bagi UMKM di wilayah ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pelaku usaha UMKM di bidang kuliner dan kosmetik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendaftaran merek, birokrasi yang rumit, dan persaingan dengan perusahaan besar. Namun, pendaftaran merek dagang memberikan banyak manfaat bagi UMKM, seperti meningkatkan kesadaran merek, kepercayaan konsumen, dan daya saing di pasar. Untuk mengatasi tantangan ini, UMKM perlu meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya HKI, mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran, dan mengembangkan strategi untuk bersaing di pasar yang semakin ketat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan yang berharga bagi para pemangku kepentingan dalam mendukung pertumbuhan dan inovasi UMKM di sektor ekonomi kreatif.


Keywords


HKI, UMKM

References


Afiyani, l. (2021). Hak Kekayaan Intelektual pada UMKM: Ketahui Pelindungan Hak Kekayaan Intelektua. yuklegal, 18.

Anugraheni, L. M. (2017). Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk. Admisi Dan Bisnis, 15(3), 209-214.

DGIP. (2023). Tantangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis KI di Indonesia. Diakses dari https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/tantangan-ekosistem-ekonomi-kreatif-berbasis-ki-di-indonesia?kategori=liputan-humas

Inayah. (2019). kesadarn hukum pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam perlindungan kekayaan intelektual. Law And Justice, Vol. 4, No. 2, 17 halaman .

Kemenkumham. (2023.). Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi UMKM. Diakses dari https://kemenkumham.go.id/berita-utama/perlindungan-kekayaan-intelektual-bagi-umkm

Kemenparekraf. (2021). Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 18.

Kemenparekraf. (2023). Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Diakses dari https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreati

Kompas. (2023, 18 Juni). DJKI: Tak Hanya Perlindungan, Pendaftaran Kekayaan Intelektual UMKM. Diakses dari https://pemilu.kompas.com/read/2023/06/18/145839583/djki-tak-hanya-perlindungan-pendaftaran-kekayaan-intelektual-umkm-juga

Latifiani, D., Azzahra, A. F., & Triwanida, O. (2022). Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Benda Bagi Hak Cipta Atau Merk Perusahaan. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 66–74. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.66-74

MEDAN, P. (2023). UMKM tembus ekspor 2023,nyusul 10 UMKM lagi. . medan: PEMKO MEDAN .

Medan, P. (2023). Di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution, Sudah 1.875 Pelaku UMKM Dibina. MEDAN: Pemko Medan.

medan, t. (2023). HKI 100 UMKM Medan Didaftarkan Pemko, Ini Permintaan Bobby Nasution Kepada Pelaku Usaha. medan: tribun medan.

Moha, I. (2019). Resume Ragam Penelitian Kualitatif.

News, D. (2023). Daftar UMP, UMK, UMR Kota Medan, Sumatera Utara 2023, Naik 7,52 Persen. Medan: Detik News.

Suhargon, R. (2019). Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis). Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 3(2), 67-73.

Sulasi Rongiyati. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PRODUK EKONOMI KREATIF. Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol. 9. No. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/1001&ved

Sumut, B. (2023). 210 Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Medan Sudah Pasarkan Produk Secara Daring. SUMATERA UTARA: BPK Sumut.

Sumut, D. (2023). argetkan 10 Persen, Pemkot Medan Mulai Ekspor Produk UMKM di Maret 2023. Sumatera Utara: detik sumut.

Syafrida, Ralang Hartati, dkk,.(2023). Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan. Universitas Tama Jagakarsa Jakarta vol.10. No.1. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/inde

Tempo (2023) Kemenkop Beberkan Kendala UMKM Daftarkan HAKI Merek Dagang. Diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1616401/kemenkop-beberkan-kendala-umkm-daftarkan-haki-merek-dagang

https://jambi.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/panduan-kekayaan-intelektual Diakses pada 21/04/2021.

https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan Diakses pada 21/04/2021.




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v10i1.19337

Refbacks

  • There are currently no refbacks.