Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan.

Ibrahim Nainggolan

Abstract


Salah satu permasalahan keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tambahan pangan yang banyak digunakan pada produk pangan. Bagi siapapun pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi pangan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya dipandang sebagai perbuatan kejahatan yang berkonsekuensi pada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha dan tentunya memiliki sanksi pidana bilamana terbukti.

Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif research) dengan fokus permasalahan terkait; 1). Bagaimana pengaturan hukum tentang penggunaan bahan tambahan pangan pada produk pangan? 2). Bagaimana penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya pada produk pangan dalam perspektif hukum positif Indonesia? 3). Bagaimana tanggung jawab pidana bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya pada produk pangan?

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1). Pengaturan hukum tentang penggunaan bahan tambahan pangan pada produk pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan 2). Penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya tidak dibenarkan dan/atau dilarang berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia, dan 3). Tanggung jawab pidana bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya pada produk pangan diatur dalam yaitu antara lain termuat dalam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keywords


Tanggung Jawab Pidana, Pelaku Usaha, Bahan Tambahan Pangan, Produk Pangan

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

A.Z. Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

----------, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Jakarta: Diadit Media, 2002.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Hasil-Hasil Pertemuan Ilmiah (Simposium, Seminar, Lokakarya), Jakarta: BPHN, 1986.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Charles O. Smith, Product Liability, New Jersey Prentice Hall: Englewood cliff, 1920.

Hartimbul F. Nembah Ginting, Manajemen Pemasaran, Bandung: CV Yrama Widya, 2011.

Inosentius Samsul, Ringkasan Disertasi Prinsip Tanggung Jawab Mutlak, Fakultas Hukum, Pascasarjana, 2003.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Medan: Paulinus Josua, 1999.

Program Magister Ilmu Hukum, Pedoman Penyusunan Proposal dan Tesis, Medan: Pasca Sarjana UMSU, 2009

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, Cetakan Keempat, 1990.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2007.

Sulistyandari, Diktat: Perbuatan Melawan Hukum, Purwokerto: UNSOED, 2012.

Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

https://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aspek-hukum-bahan-tambahan-makanan-pada-jajanan-anak/, diakses pada hari Senin, 27 November 2017 Pukul 01.01WIB.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat Dan Makanan,

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan Resolusi PBB 39/248 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 264A/MENKES/SKB/VII/ 2003 dan Nomor 02/SKB/M.PAN/7/2003 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan

Keputusan Kepala BPOM Nomor: 05018/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingk




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v4i2.2429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.