Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Perdagangan Hasil Illegal Logging

Arlin Parlindungan Harahap

Abstract


Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Illegal logging dan perdagangan illegal menyebabkan kerusakan hutan, kerugian bagi Negara, serta dapat menyebabkan tata pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui unsur-unsur kesalahan dalam kejahatan tindak pidana perdagangan hasil illegal logging, untuk mengetahui proses penyidikan kepolisian dalam penanganan kejahatan perdagangan hasil illegal logging, untuk mengetahui petanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan hasil illegal logging. Bahwa Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan hasil illegal logging ialah seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan kejahatan yang dilakukannya, yang mana tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Kemampuan bertanggung jawab, maka. perbuatan seseorang dikatakan telah melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana maka harus dipenuhi 2 (dua) unsur yakni adanya unsur perbuatan pidana (actrus reus) dan adanya niat jahat (mens rea). Dalam membebani pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan perdagangan hasil illegal logging harus terpenuhi syarat segala unsur-unsur kejahatan dan maksud dari tujuan perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan bahwa memang sengaja diperbuat dengan kondisi sadar akan di langgarnya suatu perbuatan pidana yang diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan

Keywords


pertanggungjawaban, pidana, pelaku, illegal loging

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta.

-------, 1997, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Hamzah, Mohammad Taufik Makarao, dan Suhasril, 2002, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Ghalia, Jakarta.

Andi Zainal Abidin, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Alumni, Bandung.

Berkas Perkara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Nomor: BP/ /IV/2018/Dtreskrimsus.

Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta.

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawabaan pidana, perkembangan dan penerapan, Rajawali Pers, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2000, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

-------, M.Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Rekap Data Tindak Pidana Illegal Logging Pada Ditreskrimsus Dan Satwil Sejajaran Polda Sumut Tahun 2016-2018.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat reserse Kriminal Khusus, Berkas Perkara Nomor:BP/ /IV/2018/Ditreskrimsus.

Marpaung, Leden, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafrika, Jakarta.

Ricar Zarof, 2012, Disparitas Pemidanaan Pembalakan Liar dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, P.T Alumni, Bandung.

Riza Suarga, 2005, Pemberantasan Illegal Logging, Optimisme di Tengah Praktek Premanisme Global, Wana Aksara, Banten.

Roni Wiyanto, 2010, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Ruslan Saleh, 1999, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Siswanto Sunarso, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi penyelesaian sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.30596/edutech.v6i1.4395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.